• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Pengembalian Kerugian Keuangan Negara terhadap Penyedia Barang dan Jasa Pemerintah dalam Tindak Pidana Korupsi

    Thumbnail
    View/Open
    20912028.pdf (3.567Mb)
    Date
    2023
    Author
    Ariwafa, Khoirul
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penelitian ini membahas mengenai “PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA TERHADAP PENYEDIA BARANG DAN JASA PEMERINTAH DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (Kajian Pasal 4 UU Tipikor Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016)”, yang bertujuan untuk mengetahui berkaitan dengan perubahan pemaknaan delik Pasal 4 UU Tipikor setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU- XIV/2016, dan mengetahui adanya alasan penghapus, memperingan pidana dan atau menghapuskan tuntutan dalam pengembalian kerugian keuangan negara oleh pelaku penyedia barang/ jasa dalam tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum tersier. Pengolahan bahan hukum primer, skunder dan tersier akan dijelaskan dan diuraikan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan Pertama, Pemaknaan delik Pasal 4 UU Tipikor setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 ditafsirkan dalam pengertian delik materiil, sehingga pengembalian kerugian keuangan negara dapat meniadakan dan atau menghapuskan pemidanaan pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Kedua, Pengembalian kerugian keuangan negara menghasilkan dua pandangan yakni: Pertama, terdapat alasan penghapus pidana karena telah memenuhi penggantian kerugian negara selama pelaksanaan pekerjaan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kedua, pengembalian kerugian tidak menghapuskan pemidanaan, melainkan hanya sebagai faktor peringan hukuman kepada pelaku tindak pidana korupsi.
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/46865
    Collections
    • Master of Law [1540]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV