Pengembalian Kerugian Keuangan Negara terhadap Penyedia Barang dan Jasa Pemerintah dalam Tindak Pidana Korupsi
Abstract
Penelitian ini membahas mengenai “PENGEMBALIAN KERUGIAN
KEUANGAN NEGARA TERHADAP PENYEDIA BARANG DAN JASA
PEMERINTAH DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (Kajian Pasal 4 UU
Tipikor Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016)”,
yang bertujuan untuk mengetahui berkaitan dengan perubahan pemaknaan delik
Pasal 4 UU Tipikor setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-
XIV/2016, dan mengetahui adanya alasan penghapus, memperingan pidana dan
atau menghapuskan tuntutan dalam pengembalian kerugian keuangan negara oleh
pelaku penyedia barang/ jasa dalam tindak pidana korupsi.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan
pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan
pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini meliputi
bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum tersier. Pengolahan
bahan hukum primer, skunder dan tersier akan dijelaskan dan diuraikan secara
kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan Pertama, Pemaknaan delik Pasal 4 UU Tipikor
setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 ditafsirkan
dalam pengertian delik materiil, sehingga pengembalian kerugian keuangan
negara dapat meniadakan dan atau menghapuskan pemidanaan pelaku tindak
pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Kedua, Pengembalian kerugian keuangan negara menghasilkan dua pandangan
yakni: Pertama, terdapat alasan penghapus pidana karena telah memenuhi
penggantian kerugian negara selama pelaksanaan pekerjaan dalam pengadaan
barang dan jasa pemerintah. Kedua, pengembalian kerugian tidak menghapuskan
pemidanaan, melainkan hanya sebagai faktor peringan hukuman kepada pelaku
tindak pidana korupsi.
Collections
- Master of Law [1460]