Show simple item record

dc.contributor.authorFadli, Ibnu
dc.date.accessioned2024-01-02T04:06:50Z
dc.date.available2024-01-02T04:06:50Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/46076
dc.description.abstractProblematika penegakan Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dalam masa pandemi terjadi pada Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92 & Pasal 93. Masing-masing pasal tersebut secara general tidak mampu mendudukan, penggunaan sanksi administrasi dan sanksi pidana dengan benar. Penulis bertujuan melakukan analisa terhadap Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92 & Pasal 93 Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dalam masa pandemi. Metode penelitian yang digunakan penulis merupakan penelitian hukum normatif, dengan pendekatan konsep. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: Pertama Pasal 91 dan Pasal 92 memiliki persoalan klasifikasi pelanggaran yang dimaksud harusnya cukup dijatuhi sanksi administrasi bukan pidana. Kedua, Pasal 93 memiliki persoalan pada rendahnya penjatuhan hukuman yang dikenakan, yaitu kejahatan yang dilakukan harusnya sama beratnya dengan hukuman yang dikenakan. Berdasarkan uraian tersebut maka terhadap Pasal 91, 92 & 93 Undang- Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dalam masa pandemi perlu direvisi untuk kemudian diselaraskan unsur kesalahan yang dilakukan dengan rasionalisasi pengenaan sanksi pemidanaan akibat kesalahan. Hal ini dilakukan dengan maksud untuk menunjukan bahwa sanksi pidana adalah ultimum remidium. Selain itu overkriminalisasi terjadi akibat keberlakuan Undang-Undang No. 6 Tahun 2018, pada contoh kasus Habib Rizieq.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectProblematikaen_US
dc.subjectKarantinaen_US
dc.subjectPandemien_US
dc.titleProblematika Penegakan Undang-undang No 06 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan dalam Masa Pandemien_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM19912016


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record