Problematika Penegakan Undang-undang No 06 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan dalam Masa Pandemi
Abstract
Problematika penegakan Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan dalam masa pandemi terjadi pada Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92 &
Pasal 93. Masing-masing pasal tersebut secara general tidak mampu mendudukan,
penggunaan sanksi administrasi dan sanksi pidana dengan benar. Penulis
bertujuan melakukan analisa terhadap Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92 & Pasal 93
Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dalam masa pandemi.
Metode penelitian yang digunakan penulis merupakan penelitian hukum normatif,
dengan pendekatan konsep. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: Pertama
Pasal 91 dan Pasal 92 memiliki persoalan klasifikasi pelanggaran yang dimaksud
harusnya cukup dijatuhi sanksi administrasi bukan pidana. Kedua, Pasal 93
memiliki persoalan pada rendahnya penjatuhan hukuman yang dikenakan, yaitu
kejahatan yang dilakukan harusnya sama beratnya dengan hukuman yang
dikenakan. Berdasarkan uraian tersebut maka terhadap Pasal 91, 92 & 93 Undang-
Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dalam masa pandemi perlu
direvisi untuk kemudian diselaraskan unsur kesalahan yang dilakukan dengan
rasionalisasi pengenaan sanksi pemidanaan akibat kesalahan. Hal ini dilakukan
dengan maksud untuk menunjukan bahwa sanksi pidana adalah ultimum
remidium. Selain itu overkriminalisasi terjadi akibat keberlakuan Undang-Undang
No. 6 Tahun 2018, pada contoh kasus Habib Rizieq.
Collections
- Master of Law [1446]