Show simple item record

dc.contributor.authorPane, Andi Rio
dc.date.accessioned2023-08-22T04:39:32Z
dc.date.available2023-08-22T04:39:32Z
dc.date.issued2022
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/45540
dc.description.abstractPerjanjian tertutup sebagai sebuah perjanjian yang dilarang dalam hukum persaingan usaha. Umumnya perjanjian tersebut terjadi antara pelaku usaha yang berada pada level yang berbeda. Perjanjian tersebut berisikan segala bentuk penjualan atau penyewaan barang/jasa hanya dapat dilakukan jika konsumen melakukan pembelian atau penyewaan kembali terhadapa barang/jasa lainnya. Perjanjian tertutup muncul ketika pemasok membatasi hak pembeli untuk memilih barang dan/jasa yang diinginkan. Perjanjian tertutup dapat dianggap sebagai barrier to entry terutama di pasar persaingan tidak sempurna, yaitu monopoli atau oligopoli di mana terdapat diferensiasi harga dan produk serta ketidakseimbangan kekuatan antar pelaku usaha, karena dengan adanya integrasi vertikal di dalam pasar yang menyebabkan inefisiensi pasar. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif, karena fokusnya adalah menguraikan permasalahan hukum demi mencari solusi atas permasalahan yang diteliti dengan menggunakan sumber hukum serta doktrin yang tepat. Penelitian ini dilakukan dengan mengkaji secara kritis bahan-bahan kepustakaan seperti peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan bahanbahan hukum lainnya yang berkaitan dengan objek penelitian. Penelitian ini menitikberatkan pada pengkajian kualifikasi perjanjian tertutup yang bertentangan dengan hukum persaingan usaha. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa suatu perjanjian tertutup dapat dikualifikasikan melanggar hukum persaingan usaha jika secara per se memenuhi semua unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, namun Otoritas harus melihat dampak yang ditimbulkan oleh perjanjian tertutup terhadap persaingan dan konsumen. Dalam hal dampak negatif yang ditimbulkan lebih besar dari manfaat yang dihasilkan oleh suatu perjanjian tertutup, maka hal tersebut sudah cukup menjadi dasar bagi otoritas untuk menyatakan perjanjian tertutup melanggar hukum persaingan usaha. Sebaliknya meskipun secara per se perjanjian tertutup tersebut memenuhi unsur pelanggaran perjanjian tertutup, jika dampak dari pelaksanaan perjanjian tersebut tersebut terbukti memberikan manfaat bagi konsumen, maka perjanjian tersebut dapat dibenarkan.
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerjanjian Tertutupen_US
dc.subjectHambatan Masuken_US
dc.subjectPersaingan Usahaen_US
dc.titleSubstansi Perjanjian Tertutup Yang Dikualifikasikan Melanggar Hukum Persaingan Usaha (Studi Putusan Perkara Nomor 31/KPPU-I/2019)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM20912005


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record