• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Substansi Perjanjian Tertutup Yang Dikualifikasikan Melanggar Hukum Persaingan Usaha (Studi Putusan Perkara Nomor 31/KPPU-I/2019)

    Thumbnail
    View/Open
    20912005 (1.184Mb)
    Date
    2022
    Author
    Pane, Andi Rio
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Perjanjian tertutup sebagai sebuah perjanjian yang dilarang dalam hukum persaingan usaha. Umumnya perjanjian tersebut terjadi antara pelaku usaha yang berada pada level yang berbeda. Perjanjian tersebut berisikan segala bentuk penjualan atau penyewaan barang/jasa hanya dapat dilakukan jika konsumen melakukan pembelian atau penyewaan kembali terhadapa barang/jasa lainnya. Perjanjian tertutup muncul ketika pemasok membatasi hak pembeli untuk memilih barang dan/jasa yang diinginkan. Perjanjian tertutup dapat dianggap sebagai barrier to entry terutama di pasar persaingan tidak sempurna, yaitu monopoli atau oligopoli di mana terdapat diferensiasi harga dan produk serta ketidakseimbangan kekuatan antar pelaku usaha, karena dengan adanya integrasi vertikal di dalam pasar yang menyebabkan inefisiensi pasar. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif, karena fokusnya adalah menguraikan permasalahan hukum demi mencari solusi atas permasalahan yang diteliti dengan menggunakan sumber hukum serta doktrin yang tepat. Penelitian ini dilakukan dengan mengkaji secara kritis bahan-bahan kepustakaan seperti peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan bahanbahan hukum lainnya yang berkaitan dengan objek penelitian. Penelitian ini menitikberatkan pada pengkajian kualifikasi perjanjian tertutup yang bertentangan dengan hukum persaingan usaha. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa suatu perjanjian tertutup dapat dikualifikasikan melanggar hukum persaingan usaha jika secara per se memenuhi semua unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, namun Otoritas harus melihat dampak yang ditimbulkan oleh perjanjian tertutup terhadap persaingan dan konsumen. Dalam hal dampak negatif yang ditimbulkan lebih besar dari manfaat yang dihasilkan oleh suatu perjanjian tertutup, maka hal tersebut sudah cukup menjadi dasar bagi otoritas untuk menyatakan perjanjian tertutup melanggar hukum persaingan usaha. Sebaliknya meskipun secara per se perjanjian tertutup tersebut memenuhi unsur pelanggaran perjanjian tertutup, jika dampak dari pelaksanaan perjanjian tersebut tersebut terbukti memberikan manfaat bagi konsumen, maka perjanjian tersebut dapat dibenarkan.
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/45540
    Collections
    • Master of Law [1540]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV