Substansi Perjanjian Tertutup Yang Dikualifikasikan Melanggar Hukum Persaingan Usaha (Studi Putusan Perkara Nomor 31/KPPU-I/2019)
Abstract
Perjanjian tertutup sebagai sebuah perjanjian yang dilarang dalam hukum persaingan
usaha. Umumnya perjanjian tersebut terjadi antara pelaku usaha yang berada pada level
yang berbeda. Perjanjian tersebut berisikan segala bentuk penjualan atau penyewaan
barang/jasa hanya dapat dilakukan jika konsumen melakukan pembelian atau penyewaan
kembali terhadapa barang/jasa lainnya. Perjanjian tertutup muncul ketika pemasok
membatasi hak pembeli untuk memilih barang dan/jasa yang diinginkan. Perjanjian
tertutup dapat dianggap sebagai barrier to entry terutama di pasar persaingan tidak
sempurna, yaitu monopoli atau oligopoli di mana terdapat diferensiasi harga dan produk
serta ketidakseimbangan kekuatan antar pelaku usaha, karena dengan adanya integrasi
vertikal di dalam pasar yang menyebabkan inefisiensi pasar. Penelitian hukum ini
merupakan penelitian hukum normatif, karena fokusnya adalah menguraikan permasalahan
hukum demi mencari solusi atas permasalahan yang diteliti dengan menggunakan sumber
hukum serta doktrin yang tepat. Penelitian ini dilakukan dengan mengkaji secara kritis
bahan-bahan kepustakaan seperti peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan bahanbahan hukum lainnya yang berkaitan dengan objek penelitian. Penelitian ini
menitikberatkan pada pengkajian kualifikasi perjanjian tertutup yang bertentangan dengan
hukum persaingan usaha. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa suatu perjanjian tertutup
dapat dikualifikasikan melanggar hukum persaingan usaha jika secara per se memenuhi
semua unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1999, namun Otoritas harus melihat dampak yang ditimbulkan oleh perjanjian tertutup
terhadap persaingan dan konsumen. Dalam hal dampak negatif yang ditimbulkan lebih
besar dari manfaat yang dihasilkan oleh suatu perjanjian tertutup, maka hal tersebut sudah
cukup menjadi dasar bagi otoritas untuk menyatakan perjanjian tertutup melanggar hukum
persaingan usaha. Sebaliknya meskipun secara per se perjanjian tertutup tersebut
memenuhi unsur pelanggaran perjanjian tertutup, jika dampak dari pelaksanaan perjanjian
tersebut tersebut terbukti memberikan manfaat bagi konsumen, maka perjanjian tersebut
dapat dibenarkan.
Collections
- Master of Law [1448]