Show simple item record

dc.contributor.authorJulina, Muhammad Arsya Putra
dc.date.accessioned2023-07-10T03:24:00Z
dc.date.available2023-07-10T03:24:00Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/45159
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk melihat penerapan jaminan sosial terhadap pekerja PKWT dengan berdasarkan peraturan yang mengaturnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja. Dimana dalam penerapan jaminan sosial setiap pekerja berhak mendapatkan hak nya dalam jaminan sosial tanpa adanya diskriminasi antara status pekerja. Untuk itu permasalahan utama yang ingin dijawab dalam masalah ini adalah bagaimana implementasi dan implikasi bagi pekerja PKWT dalam jaminan sosial di Kabupaten Sleman. Dalam penulisan skripsi ini jenis penelitian ini termasuk penelitian hukum empiris. Selanjutnya data yang diperoleh baik dari studi lapangan maupun studi pustaka kemudian dianalisa menggunakan metode deskriptif kualitatif yaitu data yang diperoleh di lapangan maupun di perpustakaan disusun secara sistematis setelah diseleksi berdasarkan permasalahan dan dilihat dari ketentuan yang berlaku selanjutnya disimpulkan sehingga memperoleh jawaban permasalahan. Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan jaminan sosial bagi pekerja PKWT melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tidak di terapkan secara merata, dimana pemenuhan jaminan sosial bagi pekerja PKWT harus diterapkan guna memberikan kesejahteraan kepada pekerja. Dampak yang ditimbulkan dari tidak terpenuhinya jaminan sosial bagi pekerja PKWT yaitu diskriminasi atas pekerja PKWT dan tidak adanya perlindungan bagi pekerja PKWT.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectJaminan Sosialen_US
dc.subjectHubungan Kerjaen_US
dc.subjectPerjanjian Kerjaen_US
dc.subjectPekerja PKWTen_US
dc.titleImplementasi Pasal 11 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja di Kabupaten Slemanen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM19410141


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record