Proporsionalitas Pemidanaan Terhadap Tindak Pidana Kealpaan yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia dan Luka-luka (Studi Putusan Pengadilan)
Abstract
Pertimbangan hakim merupakan hal yang penting dalam penjatuhan pidana,
sehingga perlu dilakukan peninjaunan lebih dalam terhadap kesesuaian besarnya
pidana dengan pertimbangan yang digunakan hakim, karena pada pertimbangan
hakim tersebut mempunyai pengaruh besar terhadap proporsionalitas penjatuhan
pidana dan penentuan berat ringannya pidana, dengan hal itu diharapkan
pemidanaan yang diberikan telah memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang dipertimbangkan oleh
hakim dalam penjatuhan pidana dan proporsionalitas penjatuhan pidana terhadap
kasus kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka. Jenis
penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang bersifat deskriptif
(menggambarkan) dengan pendekatan penelitian berupa pendekatan undangundang (statiute approach) dan Pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian
menunjukan bahwa hakim dalam menentukan faktor-faktor yang digunakan dalam
pertimbangannya berdasarkan pada pertimbangan yuridis dan non-yuridis. Dari
keempat putusan yang ada terdapat 2 putusan yang belum proporsional dan 2
lainnya telah proporsional, hal ini dikarenakan penentuan proporsionalitas suatu
putusan didasarkan pada tingkat seriusitas kejahatan yang dilakukan oleh pelaku.
Collections
- Master of Law [1449]