• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Perlindungan Hukum Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual di Media Sosia

    Thumbnail
    View/Open
    19410531 (1.216Mb)
    Date
    2023
    Author
    MAHULAE, ULLY TRI ELLEN
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Anak sebagai generasi penerus bangsa memiliki hak-hak yang harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan dan juga diskriminasi yang dilakukan oleh orang lain. Arus perkembangan globalisasi yang cukup pesat ini mendorong kemudahan akses terhadap informasi serta teknologi dalam hal ini media sosial. Penggunaan media sosial ini ternyata menciptakan permasalahan hukum, yaitu pelecehan seksual. Tindakan pelecehan seksual di media sosial ini dapat berupa komentar, tindakan, dan penipuan terhadap anak berupa pelecehan secara fisik maupun nonfisik. Adapun rumusan masalah yang dibuat yaitu apa saja kelemahan dari ketentuan perlindungan hukum bagi anak yang menjadi korban tindak pidana pelecehan sosial di media sosial sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan apakah UndangUndang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sudah memberikan perlindungan hukum yang ideal bagi anak yang menjadi korban dari tindak pidana pelecehan seksual di media sosial. Penelitian ini menggunakan tipologi penelitian berupa hukum normatif berkaitan dengan norma, asas, peraturan perundang-undangan dan lain sebagainya dikaitkan dengan permasalahan hukum yang diteliti. Pendekatan penelitian yang dilakukan berupa pendekatan perundangan-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian yang diteliti bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak merupakan peraturan yang berlaku terlebih dahulu, bahwa kelemahan dari ketiga peraturan ini adalah masih bersifat umum, dan belum menjelaskan secara spesifik mengenai perbuatan/tindakan pelecehan yang dilakukan dalam media sosial dan mengenai ganti kerugian yang tidak diatur dalam undang-undang serta tidak mengatur restitusi yang tidak mampu dibayar oleh pelaku. Terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini memberikan angin segar bagi peraturan di Indonesia, bahwa adanya pengaturan mengenai tindak pidana pelecehan seksual nonfisik, adanya pengaturan penggantian restitusi dalam undang-undang ini, dan terdapat pengaturan mengenai restitusi yang tidak mampu dibayar oleh pelaku. Penelitian ini mengemukakan beberapa saran bahwa adanya sikap saling menjaga dan berkoordinasi diantara lingkup orang tua, pergaulan dan pendidikan anak dengan melakukan pengawasan secara ketat; Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Pemerintah dapat saling konsisten dalam pemberian perlindungan anak yang menjadi korban dari tindak pidana pelecehan seksual; serta memberikan ruang fasilitas bagi anak untuk mampu menceritakan peristiwa yang dialaminya.
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/45002
    Collections
    • Master of Law [1540]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV