Show simple item record

dc.contributor.authorLestari, Sukma Diah Ayu
dc.date.accessioned2023-06-16T07:46:50Z
dc.date.available2023-06-16T07:46:50Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/44995
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan mengetahui dan menganalisis latar belakang adanya pengaturan asas rechterlijk pardon di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2023 dan mengetahui dan menganalisis implikasi pemberlakuan asas rechterlijk pardon di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2023. Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang dikumpulkan dengan peraturan perundang-undangan dan bahan pustaka, ditambah wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa latar belakang adanya pengaturan asas rechterlijk pardon di dalam KUHP 2023 yaitu sebagai solusi untuk menjatuhkan pidana terhadap kasus pidana yang ringan, menghindari penjatuhan pidana penjara pendek tetapi juga mencegah pemidanaan yang tidak benar apabila dilihat untuk melindungi masyarakat maupun rehabilitasi si pelaku dan pemikiran menjunjung tinggi rasa keadilan dan kemanfaatan hukum serta nilai-nilai Pancasila untuk tujuan penegakan hukum dan tujuan pemidanaan. Implikasi pemberlakuan asas rechterlijk pardon di dalam KUHP 2023 akan adanya terdakwa yang dakwaannya terbukti secara sah dan meyakinkan, namun tidak ada penjatuhan pidana atau tidak menjalankan pemidanaan. Selain itu sebagai solusi untuk mengurangi overcrowding di Lembaga Pemasyarakatan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectLatar Belakangen_US
dc.subjectImplikasien_US
dc.subjectAsas Rechterlijk Pardonen_US
dc.subjectKitab Undang Undang Hukum Pidana 2023en_US
dc.titleLATAR BELAKANG DAN IMPLIKASI PEMBERLAKUAN ASAS RECHTERLIJK PARDON DI DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA 2023en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM19410353


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record