LATAR BELAKANG DAN IMPLIKASI PEMBERLAKUAN ASAS RECHTERLIJK PARDON DI DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA 2023
Abstract
Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menganalisis latar belakang adanya
pengaturan asas rechterlijk pardon di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
2023 dan mengetahui dan menganalisis implikasi pemberlakuan asas rechterlijk
pardon di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2023. Penelitian ini
merupakan penelitian normatif. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang
dikumpulkan dengan peraturan perundang-undangan dan bahan pustaka, ditambah
wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa latar belakang adanya pengaturan
asas rechterlijk pardon di dalam KUHP 2023 yaitu sebagai solusi untuk
menjatuhkan pidana terhadap kasus pidana yang ringan, menghindari penjatuhan
pidana penjara pendek tetapi juga mencegah pemidanaan yang tidak benar apabila
dilihat untuk melindungi masyarakat maupun rehabilitasi si pelaku dan pemikiran
menjunjung tinggi rasa keadilan dan kemanfaatan hukum serta nilai-nilai Pancasila
untuk tujuan penegakan hukum dan tujuan pemidanaan. Implikasi pemberlakuan
asas rechterlijk pardon di dalam KUHP 2023 akan adanya terdakwa yang
dakwaannya terbukti secara sah dan meyakinkan, namun tidak ada penjatuhan
pidana atau tidak menjalankan pemidanaan. Selain itu sebagai solusi untuk
mengurangi overcrowding di Lembaga Pemasyarakatan.
Collections
- Master of Law [1447]