Kebijakan Formulasi Sanksi Kebiri Kimia (Chemical Castration) Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Pada Anak Ditinjau Dari Segi Tujuan Pemidanaan
Abstract
Tesis ini berfokus pada kajian Kebijakan formulasi sanksi kebiri kimia (Chemical
Castration) terhadap pelaku kekerasan seksual pada anak ditinjau dari segi tujuan
pemidanaan dan Kebijakan formulasi sanksi kebiri kimia dimasa mendatang.
Tujuan dari tesis ini untuk mengetahui Kebijakan formulasi sanksi kebiri kimia
(Chemical Castration) terhadap pelaku kekerasan seksual pada anak ditinjau dari
segi tujuan pemidanaan dan menganalisis Kebijakan formulasi sanksi kebiri kimia
(Chemical Castration) terhadap pelaku kekerasan seksual pada anak dimasa yang
akan datang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu
menggunakan penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan
(Statute approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual approach).
Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode Library Research
(kajian kepustakaan) dengan menggunakan analisis penelitian deskriptif kualitatif.
Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa : 1) Penjatuhan hukuman kebiri
terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak dapat diterapkan sesuai dengan
tujuan utama pemidanaan yaitu untuk pemulihan, pengajaran atau mendidik.
Undang-undang yang berlaku saat ini di Indonesia mengenai penerapan hukuman
kebiri lebih mendominankan kepada tujuan pemidanaan dalam teori gabungan
dimana dalam undang-undang setelah adanya pemberian hukuman pokok adanya
tambahan hukuman kebiri. Tujuan diadakannya tindakan chemical catration atau kebiri kimiawi tersebut ialah agar terciptanya perpaduan antara penjeraan,
pencegahan dan rehabilitasi bagi pelaku dewasa dalam kasus kekerasan seksual
terhadap anak. 2) Kebijakan Formulasi Sanksi Kebiri Kimia (Chemical Castration)
Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Pada Anak Dimasa Mendatang dapat dilihat
dari pelaku yang melakukan kejahatan dan diberikannya regulasi terbaru mengenai
substansi undang-undang sanksi kebiri kimia mengenai penetapan eksekutor
pelaksanaan hukuman kebiri. Sehingga dapat tercapainya tujuan pemidanaan
berdasarkan Teori Treatment dan Teori Gabungan yang dapat digunakan dimasa
mendatang. Dimana bahwa tindakan kebiri kimia akan lebih efektif bila dijatuhkan
kepada pelaku kekerasan seksual yang menderita gangguan pedofilia dengan
memberikan sanksi kebiri kimia sebagai treatment (perawatan) dan rehabilitasi
(perbaikan) terhadap pelaku. Dilain hal untuk pelaku kekerasan seksual terhadap
anak bukan merupakan penderita gangguan pedofilia, maka pelaku tersebut tidak
memiliki gangguan kesehatan yang harus diobati. Sehingga, tindakan kebiri kimia
bukan hanya sebagai sanksi yang bertujuan rehabilitasi, tetapi mempunyai tujuan
sebagai pembalasan dan sebagai wujud pertanggungjawaban atas tindak pidana
yang telah ia perbuat, yang merupakan integrasi dari teori pembalasan (retributif)
dan teori pencegahan (Relatif) atau yang biasa disebut dengan teori gabungan.
Collections
- Master of Law [1540]
