Keabsahan Penggunaan Pengikatan Jual Beli Dan Kuasa Menjual Dalam Konstruksi Hubungan Utang Piutang
Abstract
Penelitian ini beranjak dari adanya kekaburan norma yang terdapat dalam
penafsiran makna dari Pengikatan Jual Beli (PJB) berikut Kuasa Menjual yang
dibuat karena utang atas harga tanah yang belum dilunasi, bukan atas utang akibat
perjanjian utang yang murni dimana tanah sebagai jaminan atas utang itu. PJB
sebagai perjanjian awal atau pendahuluan dibuat atas dasar kesepakatan antara
pihak penjual dan pembeli karena pada saat itu akta jual beli belum bisa untuk
ditandatangani, sedangkan yang terjadi PJB dipakai alat sebagai pelunasan utang
yang sesungguhnya utang tersebut tidak diperuntukkan dalam pembelian obyek
jual beli tersebut. Penelitian ini dilakukan secara normatif dengan menggunakan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus dengan memakai teknik
pengumpulan data dari bahan primer, sekunder serta bahan hukum tersier. Analisis
data terdiri dari analisis data kualitatif dan analisis data kuantitatif dengan
menggunakan penafsiran atau interpretasi gramatikal dan sistematis hukum dalam
menjawab kekaburan norma dari permasalahan tersebut. Hasil penelitian ini
pertama, keabsahan PJB berikut Kuasa Menjual yang dibuat Notaris sesuai
konstruksi hukum terjadinya akta jual beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah
dengan memperhatikan Pasal 1320 KUHPerdata adalah sah, sehingga mempunyai
kekuatan bukti yang sempurna sebagai akta notariil. Sebaliknya, PJB berikut Kuasa
Menjual tidak murni berdasarkan utang piutang murni yang dibuat Notaris aktanya
batal demi hukum atau dapat dibatalkan karena adanya kausa yang tidak halal dan
cacat kehendak dalam isi perjanjiannya dan Kedua, Notaris dapat dimintai tanggung
jawab secara perdata dan pidana apabila dalam pekerjaannya terbukti membuat PJB
dan Kuasa Menjual tidak murni berdasarkan perjanjian utang piutang sehingga PJB
berikut Kuasa Menjual yang dibuat menjadi batal demi hukum dan dapat
dibatalkan. Saran pertama kepada Notaris/PPAT untuk membuat PJB dan
perjanjian utang piutang antara para pihak sesuai peraturan yang berlaku dan berani
menolak secara tegas jika ada para pihak yang meminta dibuatkan akta yang tidak
sesuai aturan dengan tujuan agar akta yang dibuat mempunyai kekuatan sebagai
akta autentik dan tidak dapat dibatalkan oleh pihak manapun dan semua pihak juga
dapat terhindar dari masalah hukum yang akan menimpanya dikemudian harinya.
Kedua, kepada Praktisi Hukum khususnya Notaris/PPAT agar lebih sering
memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai PJB berikut Kuasa Menjual
yang murni dengan perjanjian utang piutang yang tunduk pada Pasal 1 angka (1)
UUHT sehingga tidak ada lagi Notaris yang bersedia membuat PJB berikut Kuasa
menjual yang didasarkan perjanjian utang piutang tersebut.
Collections
- Law [1986]