Show simple item record

dc.contributor.authorDENTA ASMARA PUTRA
dc.date.accessioned2023-05-26T07:03:48Z
dc.date.available2023-05-26T07:03:48Z
dc.date.issued2023-04
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/44944
dc.description.abstractPenelitian ini beranjak dari adanya kekaburan norma yang terdapat dalam penafsiran makna dari Pengikatan Jual Beli (PJB) berikut Kuasa Menjual yang dibuat karena utang atas harga tanah yang belum dilunasi, bukan atas utang akibat perjanjian utang yang murni dimana tanah sebagai jaminan atas utang itu. PJB sebagai perjanjian awal atau pendahuluan dibuat atas dasar kesepakatan antara pihak penjual dan pembeli karena pada saat itu akta jual beli belum bisa untuk ditandatangani, sedangkan yang terjadi PJB dipakai alat sebagai pelunasan utang yang sesungguhnya utang tersebut tidak diperuntukkan dalam pembelian obyek jual beli tersebut. Penelitian ini dilakukan secara normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus dengan memakai teknik pengumpulan data dari bahan primer, sekunder serta bahan hukum tersier. Analisis data terdiri dari analisis data kualitatif dan analisis data kuantitatif dengan menggunakan penafsiran atau interpretasi gramatikal dan sistematis hukum dalam menjawab kekaburan norma dari permasalahan tersebut. Hasil penelitian ini pertama, keabsahan PJB berikut Kuasa Menjual yang dibuat Notaris sesuai konstruksi hukum terjadinya akta jual beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah dengan memperhatikan Pasal 1320 KUHPerdata adalah sah, sehingga mempunyai kekuatan bukti yang sempurna sebagai akta notariil. Sebaliknya, PJB berikut Kuasa Menjual tidak murni berdasarkan utang piutang murni yang dibuat Notaris aktanya batal demi hukum atau dapat dibatalkan karena adanya kausa yang tidak halal dan cacat kehendak dalam isi perjanjiannya dan Kedua, Notaris dapat dimintai tanggung jawab secara perdata dan pidana apabila dalam pekerjaannya terbukti membuat PJB dan Kuasa Menjual tidak murni berdasarkan perjanjian utang piutang sehingga PJB berikut Kuasa Menjual yang dibuat menjadi batal demi hukum dan dapat dibatalkan. Saran pertama kepada Notaris/PPAT untuk membuat PJB dan perjanjian utang piutang antara para pihak sesuai peraturan yang berlaku dan berani menolak secara tegas jika ada para pihak yang meminta dibuatkan akta yang tidak sesuai aturan dengan tujuan agar akta yang dibuat mempunyai kekuatan sebagai akta autentik dan tidak dapat dibatalkan oleh pihak manapun dan semua pihak juga dapat terhindar dari masalah hukum yang akan menimpanya dikemudian harinya. Kedua, kepada Praktisi Hukum khususnya Notaris/PPAT agar lebih sering memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai PJB berikut Kuasa Menjual yang murni dengan perjanjian utang piutang yang tunduk pada Pasal 1 angka (1) UUHT sehingga tidak ada lagi Notaris yang bersedia membuat PJB berikut Kuasa menjual yang didasarkan perjanjian utang piutang tersebut.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.titleKeabsahan Penggunaan Pengikatan Jual Beli Dan Kuasa Menjual Dalam Konstruksi Hubungan Utang Piutangen_US
dc.Identifier.NIM19410695


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record