Eksekusi Terhadap Putusan Pidana Kekerasan Seksual Yang Mencantumkan Pembayaran Restitusi Bagi Korban
Abstract
Penelitian ini membahas tentang eksekusi terhadap putusan pidana kekerasan seksual
yang mencantumkan pembayaran restitusi bagi korban. Dalam penelitian ini akan
mengkaji pelaksanaan, permasalahan dan hambatan serta upaya yang dapat dilakukan
dalam pelaksanaan eksekusi putusan pidana kekerasan seksual yang mencantumkan
pembayaran restitusi bagi korban. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah
normatif-empiris. Penelitian dilakukan dengan melakukan wawancara kepada Jaksa
yakni Widha Sinulingga selaku Kasubsi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Pidana
Umum di Kejaksaan Negeri Gunung Kidul. Hasil penelitian, pertama, pelaksanaan
eksekusi putusan pidana secara garis besar kewenangan berada di Jaksa mengacu pada
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian
Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi. Kedua, permasalahan dan
hambatan dalam eksekusi adalah kekosongan hukum, serta upaya yang dapat dilakukan
adalah melakukan gugatan perdata.
Collections
- Law [1986]