Show simple item record

dc.contributor.authorNANDA PADMA PARAHITA
dc.date.accessioned2023-05-26T07:01:53Z
dc.date.available2023-05-26T07:01:53Z
dc.date.issued2023-04
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/44943
dc.description.abstractPenelitian ini membahas tentang eksekusi terhadap putusan pidana kekerasan seksual yang mencantumkan pembayaran restitusi bagi korban. Dalam penelitian ini akan mengkaji pelaksanaan, permasalahan dan hambatan serta upaya yang dapat dilakukan dalam pelaksanaan eksekusi putusan pidana kekerasan seksual yang mencantumkan pembayaran restitusi bagi korban. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah normatif-empiris. Penelitian dilakukan dengan melakukan wawancara kepada Jaksa yakni Widha Sinulingga selaku Kasubsi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Pidana Umum di Kejaksaan Negeri Gunung Kidul. Hasil penelitian, pertama, pelaksanaan eksekusi putusan pidana secara garis besar kewenangan berada di Jaksa mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi. Kedua, permasalahan dan hambatan dalam eksekusi adalah kekosongan hukum, serta upaya yang dapat dilakukan adalah melakukan gugatan perdata.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.titleEksekusi Terhadap Putusan Pidana Kekerasan Seksual Yang Mencantumkan Pembayaran Restitusi Bagi Korbanen_US
dc.Identifier.NIM19410648


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record