Tinjauan Yuridis Terhadap Notaris Yang Memberikan Jasa Kenotariatan Di Luar Kewenangan Wilayah Jabatannya
Abstract
Penelitian ini mengenai tinjauan yuridis terhadap Notaris yang memberikan jasa
kenotariatan di luar kewenangan wilayah jabatannya. Penelitian berjenis normatif.
Pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan kasus, pendekatan konseptual, dan
pendekatan perundang-undangan. Teknik pengumpulan bahan hukum secara studi pustaka.
Analisis bahan hukum menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian, pertama,
Notaris tidak dapat memberikan jasa pembuatan akta di luar kewenangan wilayah
jabatannyanya. Sebab, dalam Pasal 15 ayat (3) UUJN menyatakan bahwa Notaris hanya
diperbolehkan menjalankan jabatannya di daerah yang sudah tetap. Kedua, risiko bagi
Notaris yang memberikan jasa kenotariatan di luar kewenangan adalah mendapat
peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, dan
pemberhentian dengan tidak hormat. Aturan ini sesuai dengan Pasal 16 ayat (11) UUJN.
Kata kunci: Notaris, Jasa Kenotariatan, Kewenangan
Collections
- Law [1986]