Penyelesaian Perkara Wanprestasi Pada Perjanjian Pinjam Meminjam Tanpa Sita Jaminan (Studi Kasus Putusan Nomor 146/Pdt.G/2021/Pn Bpp)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui penyelesaian perkara
wanprestasi pada perjanjian pinjam meminjam tanpa sita jaminan (Studi Kasus
Putusan Nomor 146/Pdt.G/2021/PN Bpp). Penelitian ini mengangkat dua rumusan
masalah yakni mengapa penyelesaian perkara wanprestasi pada perjanjian pinjam
meminjam tersebut dilakukan tanpa sita jaminan (Studi Kasus Putusan Nomor
146/Pdt.G/2021/PN Bpp)? dan bagaimana akibat dari penyelesaian perkara pada
perjanjian pinjam meminjam tanpa sita jaminan tersebut (Studi Kasus Putusan
Nomor 146/Pdt.G/2021/PN Bpp)? Penelitian ini menggunakan penelitian normatif
dengan menggunakan pendekatan konseptual, pendekatan undang-undang, dan
pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa
Penyelesaian perkara wanprestasi pada perjanjian pinjam meminjam pada Putusan
Nomor 146/Pdt.G/2021/PN Bpp dilakukan tanpa sita jaminan karena untuk sita
jaminan atas tanah yang dimohonkan oleh penggugat termasuk instalasi PLTU dan
termasuk Badan Usaha Milik Negara yang tidak dapat dijadikan sebagai sita
jaminan, dan merujuk kepada Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan
Perdata Umum pada angka 11 yang menyatakan bahwa hakim tidak melakukan sita
jaminan terhadap saham, yang jika melanggar ketentuan tersebut maka akan
termasuk pelanggaran Kode Etik, kemudian akibat ditolaknya sita jaminan pada
putusan tersebut mengakibatkan tidak terdapatnya perwujudan bentuk kepastian
hukum, dan tidak terpenuhinya Asas iktikad baik dalam suatu perjanjian. Serta
terdapat saran yang diajukan antara lain Adanya aturan tersendiri yang membahas
tentang praktik pelaksanaan sita jaminan atas saham guna terciptanya kepastian
hukum, dan diharap Majelis Hakim ketika mengambil keputusan dalam suatu
perkara memperhatikan perwujudan bentuk kepastian hukum, dan juga asas asas
iktikad baik.
Collections
- Law [1986]