Show simple item record

dc.contributor.authorRAYNA CANDRA KIRANA PUTRI
dc.date.accessioned2023-05-26T06:45:39Z
dc.date.available2023-05-26T06:45:39Z
dc.date.issued2023-04
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/44938
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui penyelesaian perkara wanprestasi pada perjanjian pinjam meminjam tanpa sita jaminan (Studi Kasus Putusan Nomor 146/Pdt.G/2021/PN Bpp). Penelitian ini mengangkat dua rumusan masalah yakni mengapa penyelesaian perkara wanprestasi pada perjanjian pinjam meminjam tersebut dilakukan tanpa sita jaminan (Studi Kasus Putusan Nomor 146/Pdt.G/2021/PN Bpp)? dan bagaimana akibat dari penyelesaian perkara pada perjanjian pinjam meminjam tanpa sita jaminan tersebut (Studi Kasus Putusan Nomor 146/Pdt.G/2021/PN Bpp)? Penelitian ini menggunakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual, pendekatan undang-undang, dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa Penyelesaian perkara wanprestasi pada perjanjian pinjam meminjam pada Putusan Nomor 146/Pdt.G/2021/PN Bpp dilakukan tanpa sita jaminan karena untuk sita jaminan atas tanah yang dimohonkan oleh penggugat termasuk instalasi PLTU dan termasuk Badan Usaha Milik Negara yang tidak dapat dijadikan sebagai sita jaminan, dan merujuk kepada Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum pada angka 11 yang menyatakan bahwa hakim tidak melakukan sita jaminan terhadap saham, yang jika melanggar ketentuan tersebut maka akan termasuk pelanggaran Kode Etik, kemudian akibat ditolaknya sita jaminan pada putusan tersebut mengakibatkan tidak terdapatnya perwujudan bentuk kepastian hukum, dan tidak terpenuhinya Asas iktikad baik dalam suatu perjanjian. Serta terdapat saran yang diajukan antara lain Adanya aturan tersendiri yang membahas tentang praktik pelaksanaan sita jaminan atas saham guna terciptanya kepastian hukum, dan diharap Majelis Hakim ketika mengambil keputusan dalam suatu perkara memperhatikan perwujudan bentuk kepastian hukum, dan juga asas asas iktikad baik.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.titlePenyelesaian Perkara Wanprestasi Pada Perjanjian Pinjam Meminjam Tanpa Sita Jaminan (Studi Kasus Putusan Nomor 146/Pdt.G/2021/Pn Bpp)en_US
dc.Identifier.NIM19410018


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record