Relevansi Kedudukan Dan Kewenangan Hukum Tim Pengawas Mekanisme Perubahan Perilaku Terlapor Pada Pemeriksaan Perkara Di Kppu Dengan Asas Nemo Judex In Causa Sua
Abstract
Permasalahan terkait prosedur penanganan perkara persaingan usaha di KPPU
RI merupakan kajian yang penting, terlebih dalam karya ini penulis mengkhususkan
kajiannya dalam meneliti terkait kedudukan tim pengawasan pada masa pengawasan
mekanisme perubahan perilaku yang menjadi salah satu proses dari sekian tahapan
dalam prosedur penanganan perkara di KPPU RI. Rumusan masalah dalam penelitian
ini adalah, pertama apakah norma tentang kedudukan dan kewenangan hukum tim
pengawas perubahan perilaku dalam Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
No. 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat berkesesuaian dengan asas nemo judex in causa sua?.
Kedua, apakah norma tentang kedudukan dan kewenangan hukum tim pengawas
perubahan perilaku dalam Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No. 1 Tahun
2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat berkesesuaian dengan teori keadilan prosedural? Adapun jenis penelitian
ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan
(statute approach); konseptual (conceptual approach); dan perbandingan (comparative
approach). Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini berupa bahan hukum
primer, yakni semua sumber hukum yang memiliki kekuatan hukum mengikat dan
kekuatan hukum tetap, yang berkaitan dengan mekanisme perubahan perilaku dalam
hukum acara persaingan usaha dan bahan hukum sekunder berupa jurnal, buku, dan
karya ilmiah terkait. Bahan-bahan hukum tersebut diperoleh melalui studi pustaka dan
dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Adapun hasil dari penelitian ini menyimpulkan,
Pertama, norma tentang kedudukan dan kewenangan hukum tim pengawas perubahan
perilaku sebagaimana dalam Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No. 1
Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat tidak berkesesuaian dengan asas nemo judex in causa sua. Sebab
masih belum terpenuhinya beberapa indikator penting seperti (1) hal mengenai
benturan kepentingan, poin; (2) hal mengenai kedudukan sebagai pihak; dan (3) hal
mengenai kedudukan pengambil-keputusan secara berlanjut pada tingkat pemeriksaan
yang berbeda. Kedua, norma tentang kedudukan dan kewenangan hukum tim
pengawas perubahan perilaku dalam Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
No. 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat tidak berkesesuaian dengan prinsip-prinsip keadilan
berdasarkan teori keadilan prosedural. Sebab, pada dasarnya masih terdapat parameter
yang belum terpenuhi yakni mengenai netralitas, yang mana dalam konteks tim
pengawas KPPU tidak dapat terpenuhi karena organ tersebut juga dapat dinilai
sebagai pihak dalam perkara persaingan usaha, sehingga tidak menjamin terpenuhinya
netralitas.
Collections
- Master of Law [1450]