Analisis Reupload Video Ditinjau Dari Perspektif Hak Cipta Indonesia
Abstract
Video merupakan suatu karya yang di lindungi oleh hak cipta. Saat ini penyebaran karya
cipta video tidak hanya terjadi secara konvensional namun juga terjadi secara digital. Salah
satu platform digital yang paling diminati adalah Youtube. YouTube adalah sebuah situs
web video sharing (berbagi video) yang populer yang dapat diakses secara gratis.
Seseorang yang memiliki akun YouTube dapat memperoleh keuntungan ekonomis
yang disebut “monetizing”. Pelanggaran Hak Cipta juga terjadi di dalam platform
Youtube. Pelanggaran yang banyak terjadi di platform youtube adalah Reupload
video. Penelitian ini mengangkat 2 (dua) rumusan masalah yakni, pertama,
Bagaimana Perlindungan Atas Tindakan Reupload Video Ditinjau Dari Sistem
Perlindungan Hak Cipta Dalam Platform Youtube? Kedua, Bagaimana Tindakan
Reupload Video Dalam Platform Youtube Ditinjau Dari Perspektif UndangUndang
Hak
Cipta
Indonesia?
Penelitian
ini
menggunakan
metode
yuridis
normatif
dengan
pendekatan
kualitatif.
Penelitian
ini
menyimpulkan
Pertama,
Perlindungan
hak
cipta di youtube dilakukan secara otomatis melalui Content ID, seorang
Youtuber harus mendaftarkan kontent miiknya ke Cntent ID, tanpa penndaftaran
content maka Content ID tidak akan bekerja. Fungsi Content ID sama dengan surat
pencatatan ciptaan yaitu sebagai bukti kepemilikan. Youtube tidak dapat
menentukan kepemilikan hak cipta yang sesungguhnya, Kedua, Tindakan
Reupload Video Dalam Platform Youtube dalam perspektif hak cipta indonesia
dikaegorikan sebagai tindakan penyiaran, yang mana sifat pelanggaran nya
ditentukan dari subjektif dari pencipta.
Collections
- Master of Law [1447]