• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Reformulasi Pengaturan Pembuktian Sederhana Dalam Uu No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

    Thumbnail
    View/Open
    21912028.pdf (2.355Mb)
    Date
    2023
    Author
    MIRZA AJENG THIASARI
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan pembuktian sederhana terkait persyaratan permohonan pernyataan pailit dalam putusan pengadilan niaga dan menganalisis pengaturan kedepan mengenai pembuktian sederhana terkait persyaratan permohonan pernyataan pailit dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Data penelitian dikumpulkan secara konseptual dengan mengumpulkan putusan-putusan pengadilan dan penelusuran buku-buku hukum. Hasil penelitian: Pertama, penerapan pembuktian sederhana terkait persyaratan permohonan pernyataan pailit dari putusan tahun 2018-2022 ditolak oleh hakim karena: pemaknaan utang yang luas, utang dalam keadaan sengketa/tidak jelasnya status utang, perbedaan penafsiran frasa utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, putusan verstek, jumlah utang yang kecil, dan debitor sebagai pemohon tidak dapat menghadirkan para kreditornya. Kedua, pengaturan kedepan mengenai pembuktian sederhana terkait persyaratan permohonan pernyataan pailit perlu dilakukan: pembaharuan syarat debitor dalam hal debitor dimohonkan pailit oleh kreditornya; pembaharuan pembuktian model solvable test; perubahan Pasal 8 ayat (4) ketentuan “harus” menjadi kata “dapat” atau jika harus dipertahanakan frasa “harus” maka hakim wajib menjalankan ketentuan Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor:109/KMA/SK/IV/2020 terkait perubahan AD/ART debitor, neraca keuangannya, dan harus mencantumkan pelaporan pajaknya selama 3 (tiga) tahun berturut-turut; perubahan Pasal 2 ayat (1) ketentuan “satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih” menjadi kata “utang yang telah dapat ditagih” atau “utang yang telah dapat ditagih baik utang tersebut telah jatuh waktu atau belum”; dan perubahan pembatasan nominal utang.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/44874
    Collections
    • Master of Law [1540]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV