Reformulasi Pengaturan Pembuktian Sederhana Dalam Uu No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan pembuktian sederhana terkait
persyaratan permohonan pernyataan pailit dalam putusan pengadilan niaga dan
menganalisis pengaturan kedepan mengenai pembuktian sederhana terkait persyaratan
permohonan pernyataan pailit dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum
normatif. Data penelitian dikumpulkan secara konseptual dengan mengumpulkan
putusan-putusan pengadilan dan penelusuran buku-buku hukum. Hasil penelitian:
Pertama, penerapan pembuktian sederhana terkait persyaratan permohonan pernyataan
pailit dari putusan tahun 2018-2022 ditolak oleh hakim karena: pemaknaan utang yang
luas, utang dalam keadaan sengketa/tidak jelasnya status utang, perbedaan penafsiran
frasa utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, putusan verstek, jumlah utang
yang kecil, dan debitor sebagai pemohon tidak dapat menghadirkan para kreditornya.
Kedua, pengaturan kedepan mengenai pembuktian sederhana terkait persyaratan
permohonan pernyataan pailit perlu dilakukan: pembaharuan syarat debitor dalam hal
debitor dimohonkan pailit oleh kreditornya; pembaharuan pembuktian model solvable
test; perubahan Pasal 8 ayat (4) ketentuan “harus” menjadi kata “dapat” atau jika harus
dipertahanakan frasa “harus” maka hakim wajib menjalankan ketentuan Surat
Keputusan Mahkamah Agung Nomor:109/KMA/SK/IV/2020 terkait perubahan
AD/ART debitor, neraca keuangannya, dan harus mencantumkan pelaporan pajaknya
selama 3 (tiga) tahun berturut-turut; perubahan Pasal 2 ayat (1) ketentuan “satu utang
yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih” menjadi kata “utang yang telah dapat ditagih”
atau “utang yang telah dapat ditagih baik utang tersebut telah jatuh waktu atau belum”;
dan perubahan pembatasan nominal utang.
Collections
- Master of Law [1447]