Rekonseptualisasi Perlindungan Hukum Atas Hak Cipta Terhadap Artificial Intelligence Di Indonesia
Abstract
Perkembangan teknologi berbasis artificial intelligence dewasa ini dalam era
digital menimbulkan implikasi terhadap kehidupan manusia, salah satunya yaitu
hukum. Salah satu isu hukum yang menarik untuk dikaji berkaitan dengan artificial
intelligence adalah perlindungan terhadap hak cipta. Penelitian ini bertujuan untuk
menemukan konsep ideal mengenai perlindungan hukum atas hak cipta terhadap
artificial intelligence di Indonesia secara komprehensif. Metode penelitian yang
digunakan adalah yuridis-normatif, menggunakan data primer, dengan pendekatan
perundang-undangan, perbandingan negara, dan konseptual. Penelitian ini dikaji
dengan dua rumusan masalah utama. Pertama, urgensi yang melatarbelakangi
rekonseptualisasi perlindungan hukum atas hak cipta terhadap artificial intelligence
di Indonesia, Kedua, bagaimana rekonseptualisasi perlindungan hukum atas hak
cipta terhadap artificial intelligence di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan
melalui dari segi filosofis, sosiologis, dan yuridis serta perbandingan negara,
Indonesia masih belum mengatur ketentuan hukum mengenai hak cipta terhadap
karya yang dihasilkan oleh artificial intelligence. Rekonseptualisasi perlindungan
hukum atas hak cipta terhadap artificial intelligence dapat dilaksanakan dengan
mengadopsi doktrin work made for hire melalui penyelarasan dengan ketentuan
hukum hak cipta di Indonesia.
Collections
- Master of Law [1447]