Analisis Penerapan Ppn Yang Dibebaskan Pada Suku Cadang Atas Pembelian Barang Yang Melekat Pada Kereta Api
Abstract
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana penerapan Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) yang tidak dipungut di PT. Kereta Api Indonesia (Persero) yang sesuai dengan
peraturan pemerintah yang berlaku. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah
metode wawancara dan dokumentasi. Sedangkan untuk jenis penelitian yang digunakan yaitu
penelitian deskriptif kualitatif. Dalam penelitian ini, data yang telah didapatkan dianalisis
menggunakan teknik analisis data deskriptif
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan Pajak Pertambahan Nilai yang
tidak dipungut pada PT. Kereta Api Indonesia (Persero) dilakukan dengan pembelian suku
cadang dengan kategori tidak dipungut PPN. PT KAI juga melakukan Mekanisme pengajuan
Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) Ke Dirjen Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak
(KPP) tempat wajib pajak terdaftar untuk mendapatkan persetujuan dengan melampirkan
dokumen yang dipersyaratkan termasuk didalamnya RKIP dan dokumen pendukung lainnya.
Selama pengajuan untuk mendapatkan SKTD tersebut tidak terdapat hambatan dan tidak
terjadi pelanggaran hukum. Penerapan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak
dipungut telah sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu pada PMK Nomor 41/PMK.03/
Tahun 2020 dan PP Nomor 50 Tahun 2019. Adanya fasilitas pajak yang tidak dipungut ini
diharapkan dapat mendorong perkembangan negara dalam sektor pajak di bidang transportasi
Collections
- Akuntansi [4608]