Implikasi Pengaturan Cuti Kampanye Bagi Kepala Daerah Incumbent Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Abstract
Pemilihan kepala daerah (atau yang biasa disingkat pilkada) merupakan
pesta demokrasi lokal yang dilakukan tiap 5 tahun sekali di masing-masing daerah
di Indonesia, baik itu tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Pengaturan terkait
cuti kampanye bagi calon kepala daerah incumbent yang diatur dalam Pasal 70 ayat
(3) Undang-Undang No.10 Tahun 2016 seakan menuai pro kontra. Banyak yang
menilai pengaturan tersebut akan berimplikasi positif terhadap penyelenggaraan
pemerintahan daerah dan pelaksanaan pilkada, namun banyak juga yang menilai
pengaturan tersebut lebih banyak berimplikasi negatif. Peraturan terkait cuti
kampanye bagi kepala daerah incumbent tidak berdiri sendiri, melainkan juga
melahirkan Permendagri No.74 Tahun 2016 yang memuat tentang tugas dan
wewenang Pelaksana Tugas (Plt) sebagai konsekuensi atas peraturan cuti kampanye
bagi calon kepala daerah incumbent. Penelitian ini merupakan penelitian hukum
normatif dengan sumber data sekunder yang berupa bahan hukum primer, sekunder
dan tersier. Metode pengumpulan data menggunakan teknik studi dokumen dan
analisis data dengan sistem deskriptif-kualitatif. Pendekatan yang digunakan adalah
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Hasil dari penelitian ini
menyatakan bahwa: pertama, pengaturan cuti kampanye bagi calon kepala daerah
incumbent memiliki implikasi positif dan negative dalam penerapannya. Implikasi
tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan pilkada dan efektivitas tata kelola
pemerintahan daerah. Kedua, oleh karena pengaturan cuti kampanye bagi kepala
daerah incumbent memiliki implikasi positif dan negatif, peneliti menggagas solusi
untuk menengahi hal tersebut. Solusi yang digagas peneliti adalah kepala daerah
incumbent perlu cuti untuk kampanye, melainkan tetap menjalankan tugas yang
telah diamanahkan. Namun selama masa kamanye berlangsung, calon kepala
daerah incumbent harus diawasi oleh lembaga pengawas pemilu (Bawaslu) selama
menjalankan tugas sebagai kepala daerah.
Collections
- Law [2308]