Show simple item record

dc.contributor.advisorProf.Dr.Ni’matul Huda,S.H.,M.Hum
dc.contributor.authorSetyawan, Aldhi
dc.date.accessioned2017-11-20T06:21:31Z
dc.date.available2017-11-20T06:21:31Z
dc.date.issued2017-03-27
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/4378
dc.description.abstractPemilihan kepala daerah (atau yang biasa disingkat pilkada) merupakan pesta demokrasi lokal yang dilakukan tiap 5 tahun sekali di masing-masing daerah di Indonesia, baik itu tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Pengaturan terkait cuti kampanye bagi calon kepala daerah incumbent yang diatur dalam Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang No.10 Tahun 2016 seakan menuai pro kontra. Banyak yang menilai pengaturan tersebut akan berimplikasi positif terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan pilkada, namun banyak juga yang menilai pengaturan tersebut lebih banyak berimplikasi negatif. Peraturan terkait cuti kampanye bagi kepala daerah incumbent tidak berdiri sendiri, melainkan juga melahirkan Permendagri No.74 Tahun 2016 yang memuat tentang tugas dan wewenang Pelaksana Tugas (Plt) sebagai konsekuensi atas peraturan cuti kampanye bagi calon kepala daerah incumbent. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan sumber data sekunder yang berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data menggunakan teknik studi dokumen dan analisis data dengan sistem deskriptif-kualitatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa: pertama, pengaturan cuti kampanye bagi calon kepala daerah incumbent memiliki implikasi positif dan negative dalam penerapannya. Implikasi tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan pilkada dan efektivitas tata kelola pemerintahan daerah. Kedua, oleh karena pengaturan cuti kampanye bagi kepala daerah incumbent memiliki implikasi positif dan negatif, peneliti menggagas solusi untuk menengahi hal tersebut. Solusi yang digagas peneliti adalah kepala daerah incumbent perlu cuti untuk kampanye, melainkan tetap menjalankan tugas yang telah diamanahkan. Namun selama masa kamanye berlangsung, calon kepala daerah incumbent harus diawasi oleh lembaga pengawas pemilu (Bawaslu) selama menjalankan tugas sebagai kepala daerah.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectCuti Kampanyeen_US
dc.subjectKepala Daerahen_US
dc.subjectIncumbenten_US
dc.subjectPilkadaen_US
dc.titleImplikasi Pengaturan Cuti Kampanye Bagi Kepala Daerah Incumbent Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerahen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record