Sanksi Pidana Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Perspektif Tujuan Pemidanaan
Abstract
Sanksi pidana dinilai memiliki eksistensi dalam menanggulangi kekerasan seksual
di Indonesia. Namun seringkali dalam menyusun sanksi pidana dalam hal ini UU
TPKS rentan akan ketidakadilan dan diskriminasi karena adanya kepentingan
untuk menguntungkan kelompok tertentu yang mengakibatkan kerugian bagi
kelompok rentan. Oleh sebab itu perlu untuk diperhatiakan kembali tujuan
pemidanaan dalam aturan tersebut yang disesuaikan dengan cita-cita bangsa serta
dasar filosofis dari pembentukan UU TPKS. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis dasar pertimbangan filosofis pembentuk UU TPKS, serta sanksi
pidana dalam UU TPKS dalam tujuan pemidanaan. Metode yang digunakan
adalah jenis penelitian normatif. Penulis menyimpulkan bahwa dasar filosofis
pada UU TPKS didasarkan pada nilai-nilai Pancasila khususnya Sila Kedua:
Kemanusiaan yang adil dan beradab, dan Sila Kelima: Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia. Artinya, dalam setiap pasal UU TPKS mengandung arti
keadilan yang mengedepankan nilai-nilai moril yang hidup ditengah masyarakat
yang majemuk. Penyusunan UU TPKS menerapkan teori tujuan pemidanaan jenis
turunan dan gabungan dari teori gabungan kontemporer. Justifikasi dasar sanksi
pidana UU TPKS adalah dengan menerapkan teori retribusi, teori efek jera, dan
teori rehabilitasi. Dengan ini UU TPKS telah meletakkan jaminan perlindungan
hak setiap warga untuk bebas dari kekerasan, diskriminasi, perlakuan tidak
manusiawi, hak yang setara dihadapan hukum dalam mengakses keadilan tanpa
mengindahkan nilai-nilai keadilan bagi pelaku kejahatan.
Collections
- Master of Law [1448]