Tinjauan MaqᾹṣid SyarῙ’ah Syaikh ‘AllᾹl Al-FᾹsῙ Terhadap Ganti Rugi Tanah (Studi Kasus Proyek Strategis Nasional Pembangunan Bendungan Bener Di Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo)
Abstract
Pembangunan infrastruktur terus dilakukan pada era pemerintahan
Presiden Joko Widodo diantaranya: jalan tol, bandar udara, bendungan, irigasi dan
lain sebagainya yang menjadi tanggung jawab Kementrian PUPR (Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat) dan banyak di antara proyek tersebut dinilai
strategis. Untuk memenuhi pembangunan Proyek Strategis Nasional tersebut
banyak membutuhkan tanah sebagai penentuan lokasi pembangunan. Salah satu
target pemerintah pada pembangunan infrastruktur tersebut yaitu Bendungan
Bener yang berada di Kabupaten Purworejo. Pada proyek pembangunan
Bendungan Bener ini pemerintah banyak memerlukan tanah dari warga desa
sekitar proyek pembangunan Bendungan Bener ini dengan cara melepaskan hak
atas tanah milik warga dan menggantinya dengan ganti rugi. Proses ganti rugi
tanah ini menjadi sorotan karena pada pelaksanaannya tidak semudah pada
peraturan yang tertuang. Penelitian ini berupaya untuk mengetahui implementasi
ganti rugi tanah yang dilakukan oleh pemerintah kepada warga terdampak
pembangunan Bendungan Bener ditinjau melalui perspektif maqāṣid syarī’ah
Syaikh ‘Allāl Al-Fāsī yang berjuang untuk mempertahankan hak-hak warga
negara sebagai manusia seutuhnya. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif
deskriptif dengan pendekatan sosioekonomi serta yuridis empiris. Data pada
penelitian ini dikumpulkan dengan cara teknik wawancara sebagai teknik
utamanya dan dokumntasi. Data yang sudah didapat kemudian dianalisis dengan
teknik analisis data dengan cara reduksi, penyajian data, dan penarikan
kesimpulan dengan teknik validitas dan reliabilitas. Hasil dari penelitian ini dapat
diketahui bahwa berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah untuk melakukan
ganti rugi sesuai dengan prosedur aturan pembebasan tanah sebagai upaya
pemenuhan hak-hak warga terdampak Bendungan Bener. Dalam implementasi
pemberian ganti kerugian tersebut telah sesuai dengan nilai-nilai maqāṣid syarī’ah
yaitu terciptanya maslahat yang akan didapatkan oleh orang banyak dibandingkan
dengan kebaikan pribadi.