PENERAPAN ASAS NE BIS IN IDEM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DANA HIBAH KADIN JAWA TIMUR (STUDI KASUS HUKUM TERHADAP PUTUSAN PRAPERADILAN NOMOR : 11/PRAPER/2016.PN.SBY PADA PENGADILAN NEGERI SURABAYA)
Abstract
Putusan Nomor 11/PRAPER/2016/PN.SBY, yang mana merupakan suatu putusan
praperadilam yang termasuk kontroversial, karena pihak dari pemohon
praperadilan yaitu Diar Kusuma Putra, S.E. merupakan terpidana dalam kasus
tindak pidana korupsi dana hibah kadin Jawa Timur tahun anggaran 2011 s/d
2014, sebagaimana tersebut dalam Putusan Pengadilan Negeri Surabaya dengan
Nomor perkara 125/Pid.Sus/TPK/2015/PN.SBY. namun muncul Surat Perintah
Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor : Print-
86/O.5/Fd.1/01/2016, terkait perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana
hibah untuk pembelian Intial Public Offering (IPO) Bank Jatim pada kamar
Dagang dan Industri Provinsi Jawa Timur Nomor Print/O.5/Fd.1/02/2016 terkait
perkara tindak pidana pencucian uang dalam pembelian IPO Bank Jatim pada
Kamar Dagang dan Industri Provinsi Jawa Timur tahun 2012, dalam surat
Perintah Penyidikan tersebut pemohon telah menjadi saksi. Permasalahan
hukumnya Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor
11/PRAPER/2016/PN.SBY?Kesimpulannya adalah bahwa Apabila sudah diketahui
fakta tersebut, namun tidak dilakukan penuntutan oleh Penuntut Umum, maka
ketidak cermatan Penuntut Umum tidak boleh dibebankan kepada terdakwa.
Sehingga ini masuk ke dalam ne bis in idem. Jadi menurut penulis, perkara ini
termasuk locis citatis dalam ne bis in idem, karena Penuntut Umum sudah
mengetahui fakta yang ada tapi tidak melakukan penuntutan dan ketidak cermatan
Penuntut Umum dalam melakukan penuntutan tidak bisa menjadi alasan untuk
melakukan penuntutan lagi dalam perkara yang perbuatannya sama. Jadi,
penerapan Putusan oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersebut
menurut penulis telah tepat dan tuntutan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum
telah jelas melanggar asas ne bis in idem dalam Hukum Pidana.
Collections
- Law [2308]