Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Hilangnya Barang Angkutan Pada Pt Jne
Abstract
Judul dari tulisan ini adalah Perlindungan Hukum Bagi Konsumen atas
Hilangnya Barang Angkutan pada PT JNE. Adanya perusahaan jasa
pengiriman barang mempermudah manusia untuk mengirim barang dari satu
tempat ke tempat yang lain, namun jasa pengiriman barang ini memiliki
beberapa risiko, salah satunya apabila barang yang dikirim tidak sampai
ketangan penerima sebagaimana mestinya. Sehingga menimbulkan kerugian
materil dan imateril bagi konsumen. Permasalahan yang dibahas adalah
bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen atas hilangnya barang
angkutan pada PT JNE serta bagaimana tanggung jawab pelaku usaha jasa
pengiriman barang terhadap konsumen yang mengalami kerugian kehilangan
barang pada pengiriman barang PT JNE. Penelitian ini merupakan penelitian
hukum normatif dengan mengadakan penelurusan terhadap peraturan dan
literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti, penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui apakah konsumen dalam kasus ini sudah
terlindungi. Hasil pembahasan dari penelitian ini yaitu konsumen dalam
konsumen dalam kasus ini belum mendapatkan perlindungan, karena
kurangnya pengawasan oleh pemerintah terhadap kegiatan usaha, serta
kurangnya pengetahuan dari konsumen tentang perlindungan hukum bagi
konsumen ini, maka dari itu banyak sekali pelaku usaha yang masih berbuat
sewenang-wenang memanfaatkan situasi dan kondisi ini sehingga banyak
sekali konsumen yang tidak tahu bahwa mereka sebagai konsumen. Konsumen
dalam kasus ini juga tidak mendapatkan tanggung jawab berupa ganti kerugian
dikarenakan pelaku usaha mengatakan bahwa konsumen tidak
mengasuransikan barang yang dikirimkan. Pemerintah perlu melakukan
penyuluhan hukum kepada pelaku usaha dan konsumen terkait hak dan
kewajibannya yang semestinya didapat dan dilaksanakannya sesuai dengan
UUPK, PT JNE juga perlu memberikan pelayanan sesuai dengan UUPK
mengenai pemberian ganti rugi atau kompensasi serta asuransi yang baik bagi
para pengguna jasa pengiriman barang PT JNE, agar tidak ada lagi perbedaan
antara konsumen yang menggunakan asuransi dengan yang tidak
menggunakan asuransi. Selain itu pemerintah serta lembaga perlindungan
konsumen perlu melakukan pengawasan yang lebih maksimal lagi terhadap
pelaksanaan pengangkutan.
Collections
- Law [2504]