Show simple item record

dc.contributor.authorNATASHA PUTRI MILENIA
dc.date.accessioned2023-04-04T05:08:57Z
dc.date.available2023-04-04T05:08:57Z
dc.date.issued2023-01
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/43035
dc.description.abstractJudul dari tulisan ini adalah Perlindungan Hukum Bagi Konsumen atas Hilangnya Barang Angkutan pada PT JNE. Adanya perusahaan jasa pengiriman barang mempermudah manusia untuk mengirim barang dari satu tempat ke tempat yang lain, namun jasa pengiriman barang ini memiliki beberapa risiko, salah satunya apabila barang yang dikirim tidak sampai ketangan penerima sebagaimana mestinya. Sehingga menimbulkan kerugian materil dan imateril bagi konsumen. Permasalahan yang dibahas adalah bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen atas hilangnya barang angkutan pada PT JNE serta bagaimana tanggung jawab pelaku usaha jasa pengiriman barang terhadap konsumen yang mengalami kerugian kehilangan barang pada pengiriman barang PT JNE. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan mengadakan penelurusan terhadap peraturan dan literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah konsumen dalam kasus ini sudah terlindungi. Hasil pembahasan dari penelitian ini yaitu konsumen dalam konsumen dalam kasus ini belum mendapatkan perlindungan, karena kurangnya pengawasan oleh pemerintah terhadap kegiatan usaha, serta kurangnya pengetahuan dari konsumen tentang perlindungan hukum bagi konsumen ini, maka dari itu banyak sekali pelaku usaha yang masih berbuat sewenang-wenang memanfaatkan situasi dan kondisi ini sehingga banyak sekali konsumen yang tidak tahu bahwa mereka sebagai konsumen. Konsumen dalam kasus ini juga tidak mendapatkan tanggung jawab berupa ganti kerugian dikarenakan pelaku usaha mengatakan bahwa konsumen tidak mengasuransikan barang yang dikirimkan. Pemerintah perlu melakukan penyuluhan hukum kepada pelaku usaha dan konsumen terkait hak dan kewajibannya yang semestinya didapat dan dilaksanakannya sesuai dengan UUPK, PT JNE juga perlu memberikan pelayanan sesuai dengan UUPK mengenai pemberian ganti rugi atau kompensasi serta asuransi yang baik bagi para pengguna jasa pengiriman barang PT JNE, agar tidak ada lagi perbedaan antara konsumen yang menggunakan asuransi dengan yang tidak menggunakan asuransi. Selain itu pemerintah serta lembaga perlindungan konsumen perlu melakukan pengawasan yang lebih maksimal lagi terhadap pelaksanaan pengangkutan.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Hilangnya Barang Angkutan Pada Pt Jneen_US
dc.Identifier.NIM18410599


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record