Implementasi Pasal 78 Ayat (1) Dan (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Terhadap Pemenuhan Hak Kerja Lembur Pada Pekerja/Buruh Pt Egi Yang Bekerja Melebihi Waktu Kerja
Abstract
Peningkatan perdagangan internasional akibat adanya globalisasi turut berdampak
pada bidang ketenagakerjaan. Usaha yang dilakukan pengusaha untuk dapat
menguasai pasar internasional lantas mengabaikan kesejahteraan pekerja/buruh,
karena pengusaha menjadi lebih sering mempekerjakan pekerja/buruh melebihi
waktu kerja. Pekerja/buruh yang bekerja melebihi waktu kerja kemudian wajib
mendapatkan pemenuhan hak kerja lembur sebagaimana yang telah terakomodir
dalam peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan, khususnya dalam
Pasal 78 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja. Pada kenyataannya tidak semua perusahaan lantas mematuhi ketentuan
terkait waktu kerja lembur, termasuk yang terjadi pada PT EGI. Penulisan ini
bertujuan untuk mengetahui implementasi Pasal 78 ayat (1) dan (2) UndangUndang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai dasar dalam
pemenuhan hak kerja lembur pekerja/buruh PT EGI serta hambatan yang terjadi
dalam upaya pemenuhan hak kerja lembur pada pekerja/buruh PT EGI. Rumusan
yang didapatkan penulis adalah bagaimana implementasi Pasal 78 ayat (1) dan (2)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap pemenuhan
hak kerja lembur pada pekerja/buruh PT EGI yang bekerja melebihi waktu kerja
dan apa saja faktor-faktor yang menghambat pemenuhan terhadap hak
pekerja/buruh PT EGI yang bekerja melebihi waktu kerja. Metode penelitian
dalam penulisan ini adalah yuridis-empiris dengan teknik pendekatan perundangundangan.
Sumber
data
berasal
dari
data
primer
dan
data
sekunder
dengan
teknik
pengumpulan
data dilakukan melalui wawancara, penyebaran angket serta studi
kepustakaan. Analisis data dengan metode deskriptif kuantitatif. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa pelaksanaan pemenuhan hak kerja lembur pada PT EGI telah
diimplementasikan sesuai Pasal 78 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta terdapat beberapa faktor penghambat dalam
pemenuhan hak kerja lembur pada PT EGI yaitu karena pekerja/buruh tidak
membaca dengan teliti mengenai ketentuan upah yang diterima dalam perjanjian
kerja serta ketidaktahuan pekerja/buruh terhadap hak-haknya. Saran penulis
adalah agar pengusaha serta pekerja/buruh PT EGI dapat terus mengoptimalkan
pelaksanaan pemenuhan hak pekerja/buruhnya yang bekerja lembur serta
mematuhi segala ketentuan yang berlaku.
Collections
- Law [2504]