Show simple item record

dc.contributor.authorNADYA NUR SALSABILA
dc.date.accessioned2023-04-04T05:06:08Z
dc.date.available2023-04-04T05:06:08Z
dc.date.issued2023-02-07
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/43033
dc.description.abstractPeningkatan perdagangan internasional akibat adanya globalisasi turut berdampak pada bidang ketenagakerjaan. Usaha yang dilakukan pengusaha untuk dapat menguasai pasar internasional lantas mengabaikan kesejahteraan pekerja/buruh, karena pengusaha menjadi lebih sering mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja. Pekerja/buruh yang bekerja melebihi waktu kerja kemudian wajib mendapatkan pemenuhan hak kerja lembur sebagaimana yang telah terakomodir dalam peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan, khususnya dalam Pasal 78 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pada kenyataannya tidak semua perusahaan lantas mematuhi ketentuan terkait waktu kerja lembur, termasuk yang terjadi pada PT EGI. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Pasal 78 ayat (1) dan (2) UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai dasar dalam pemenuhan hak kerja lembur pekerja/buruh PT EGI serta hambatan yang terjadi dalam upaya pemenuhan hak kerja lembur pada pekerja/buruh PT EGI. Rumusan yang didapatkan penulis adalah bagaimana implementasi Pasal 78 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap pemenuhan hak kerja lembur pada pekerja/buruh PT EGI yang bekerja melebihi waktu kerja dan apa saja faktor-faktor yang menghambat pemenuhan terhadap hak pekerja/buruh PT EGI yang bekerja melebihi waktu kerja. Metode penelitian dalam penulisan ini adalah yuridis-empiris dengan teknik pendekatan perundangundangan. Sumber data berasal dari data primer dan data sekunder dengan teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, penyebaran angket serta studi kepustakaan. Analisis data dengan metode deskriptif kuantitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pemenuhan hak kerja lembur pada PT EGI telah diimplementasikan sesuai Pasal 78 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta terdapat beberapa faktor penghambat dalam pemenuhan hak kerja lembur pada PT EGI yaitu karena pekerja/buruh tidak membaca dengan teliti mengenai ketentuan upah yang diterima dalam perjanjian kerja serta ketidaktahuan pekerja/buruh terhadap hak-haknya. Saran penulis adalah agar pengusaha serta pekerja/buruh PT EGI dapat terus mengoptimalkan pelaksanaan pemenuhan hak pekerja/buruhnya yang bekerja lembur serta mematuhi segala ketentuan yang berlaku.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.titleImplementasi Pasal 78 Ayat (1) Dan (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Terhadap Pemenuhan Hak Kerja Lembur Pada Pekerja/Buruh Pt Egi Yang Bekerja Melebihi Waktu Kerjaen_US
dc.Identifier.NIM18410643


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record