Faktor-Faktor Pertimbangan Hakim Yang Memperkuat Kedudukan Pihak Penggugat Dalam Perkara Wanprestasi Pada Perjanjian Bisnis Secara Lisan (Studi Kasus Pada Putusan Nomor 153/Pdt.G/2020/Pn.Pdg)
Abstract
Perjanjian bisnis secara lisan akan lebih beresiko menjadi masalah apabila
dikemudian hari terjadi sengketa, karena perjanjian lisan memiliki nilai
pembuktian yang lebih lemah daripada perjanjian tertulis. Seperti pada kasus
dalam putusan nomor 153/Pdt.G/2020/PN.Pdg. mengenai perkara wanprestasi.
Penelitian ini mengangkat permasalahan mengenai faktor-faktor pertimbangan
Hakim yang memperkuat kedudukan Pihak Teuku Gaddafi dalam perjanjian
kerjasama binis secara lisan dengan Bambang Budiantoro, sehingga dimenangkan
oleh hakim. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan
pendekatan kasus, undang-undang, dan konseptual. Hasil penelitian menyatakan
bahwa faktor-faktor yang memperkuat kedudukan Teuku Gaddafi selaku
Penggugat adalah dalil dan alat bukti Teuku Gaddafi yang lebih kuat, somasi yang
telah diberikan Teuku Gaddafi sebanyak dua kali, kerugian materiil sebesar Rp
242.500.000,- yang dialami oleh Teuku Gaddafi akibat dari kelalaian Bambang
Budiantoro. Diharapkan dari penelitian ini, kedepannya masyarakat apabila akan
membuat perjanjian kerjasama bisnis yang nilai uangnya tinggi dan memiliki
resiko kerugian yang besar jika terjadi wanprestasi, maka lebih baik menggunakan
perjanjian secara tertulis karena jika menggunakan perjanjian secara lisan dan
terjadi wanprestasi akan lebih sulit untuk pembuktiannya, dan apabila akan
membuat perjanjian secara lisan pergunakanlah saksi lebih dari satu.
Collections
- Law [2335]