Keabsahan Hukum Tanda Tangan Digital Dalam Perjanjian Elektronik Melalui Aplikasi Privyid
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai keabsahan tanda tangan digital
dalam suatu perjanjian yang di buat secara elektronik menggunakan aplikasi PrivyID
dan kekuatan pembuktian aktanya di tinjau dari peraturan perundang-undangan di
indonesia. Masalah yang dikaji yaitu: Pertama, mengenai keabsahan tanda tangan
digital menggunakan aplikasi PrivyID dalam sebuah perjanjian; Kedua, mengenai
kekuatan pembuktian akta perjanjian elektronik menggunaan tanda tangan digital
PrivyID. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Analisis dalam
penelitian ini dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa:
Pertama, tanda tangan digital PrivyID memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sah
karena tanda tangan digital PrivyID dibuat menggunakan metode kriptografi asimetris
dengan infrastruktur kunci publik dan kunci privat yang denga adanya sertifikat
elektronik yang melakat dalam kunci publik maka tanda tangan digital PrivyID
memenuhi syarat keamanan jaringan yaitu authentication, integrity, dan nonrepudiation;
Kedua, kekuatan pembuktian akta perjanjian elektronik menggunakan
tanda tangan digital PrivyID memiliki kekuatan pembuktian yang sama kedudukannya
dengan akta di bawah tangan manuskrip karena akta perjanjian elektronik tersebut
merupakan perluasan alat bukti sesuai dengan hukum acara yang berlaku di indonesia.
Collections
- Law [2308]