Pemaknaan Disparitas Perkawinan Pada Usia Anak Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2019 Dan Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014
Abstract
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan menyebutkan pada
Pasal 7 ayat (1) bahwasannya, perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan
wanita sudah mencapai usia 19 tahun. Selanjutnya, Pasal 7 ayat (2) yaitu apabila
terjadinya penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dijelaskan dalam
Pasal (1), orang tua pihak pria maupun wanita dapat mengajukan dispensasi
perkawinan kepada pengadilan dengan alasan mendesak disertai bukti pendukung
yang cukup. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) tersebut bertentangan dengan
Pasal 26 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perlindungan Anak yang menjelaskan mengenai tanggung jawab orang tua untuk
mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak. Terdapat ketidaksesuaian pada
kedua Undang-Undang tersebut, dalam Undang-Undang perlindungan anak orang
tua berkewajiban mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak sedangkan
dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang perkawinan justru membuka peluang bagi
orang tua untuk dapat menikahkan anaknya yang masih dibawah batas usia
diperbolehkannya menikah tanpa melanggar aturan Negara. Jenis penelitian pada
kasus tersebut merupakan penelitian hukum normatif, yang memiliki metode
pendekatan kasus dan peraturan perundang-undangan untuk menganalisa serta
memberikan tanggapan terhadap struktur hukum yang belum berjalan dengan
semestinya. Sumber data penelitian ini berupa bahan hukum primer, sekunder dan
tersier yakni, peraturan perundang-undangan, jurnal, serta kamus sebagai
penunjang. Penelitian ini membahas terkait proses terjadinya penyebab disparitas
perkawinan anak di Indonesia, yakni adanya dispensasi perkawinan. Selanjutnya
mengenai adakah disparitas yang terjadi pada pemaknaan perkawinan anak antara
Undang-Undang Perkawinan dan Undang-Undang Perlindungan Anak yang
dihubungkan dengan PERMA Nomor.5 Tahun 2019.
Collections
- Law [2504]