Show simple item record

dc.contributor.authorTANIA ARISKA PUTRI
dc.date.accessioned2023-03-27T01:42:55Z
dc.date.available2023-03-27T01:42:55Z
dc.date.issued2023-02-07
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/42916
dc.description.abstractUndang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan menyebutkan pada Pasal 7 ayat (1) bahwasannya, perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai usia 19 tahun. Selanjutnya, Pasal 7 ayat (2) yaitu apabila terjadinya penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dijelaskan dalam Pasal (1), orang tua pihak pria maupun wanita dapat mengajukan dispensasi perkawinan kepada pengadilan dengan alasan mendesak disertai bukti pendukung yang cukup. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) tersebut bertentangan dengan Pasal 26 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menjelaskan mengenai tanggung jawab orang tua untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak. Terdapat ketidaksesuaian pada kedua Undang-Undang tersebut, dalam Undang-Undang perlindungan anak orang tua berkewajiban mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak sedangkan dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang perkawinan justru membuka peluang bagi orang tua untuk dapat menikahkan anaknya yang masih dibawah batas usia diperbolehkannya menikah tanpa melanggar aturan Negara. Jenis penelitian pada kasus tersebut merupakan penelitian hukum normatif, yang memiliki metode pendekatan kasus dan peraturan perundang-undangan untuk menganalisa serta memberikan tanggapan terhadap struktur hukum yang belum berjalan dengan semestinya. Sumber data penelitian ini berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier yakni, peraturan perundang-undangan, jurnal, serta kamus sebagai penunjang. Penelitian ini membahas terkait proses terjadinya penyebab disparitas perkawinan anak di Indonesia, yakni adanya dispensasi perkawinan. Selanjutnya mengenai adakah disparitas yang terjadi pada pemaknaan perkawinan anak antara Undang-Undang Perkawinan dan Undang-Undang Perlindungan Anak yang dihubungkan dengan PERMA Nomor.5 Tahun 2019.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.titlePemaknaan Disparitas Perkawinan Pada Usia Anak Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2019 Dan Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014en_US
dc.Identifier.NIM18410456


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record