Akibat Hukum Pembatalan Akta Jual Beli Hak Atas Tanah Yang Dibuat Berdasarkan Surat Kuasa Menjual Dibawah Tangan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 92/Pdt.G/2016/Pn Smn)
Abstract
Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Notaris adalah pejabat umum yang berwenang
untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud
dalam undang undang.Rumusan masalah yang diangkat dalam tesis ini adalah
bagaimana akibat hukum pembatalan akta jual beli hak atas tanah yang dibuat
berdasarkan surat kuasa menjual dibawah tangan yang dinyatakan batal demi hukum oleh
pengadilan dan bagaimana pertanggungjawaban PPAT/Notaris terhadap akta yang
dibuatanya yang dinyatakan batal demi hukum.Tujuan peneletian adalah untuk mengkaji
dan menganalisis akibat hukum pembatalan akta jual beli hak atas tanah yang dibuat
berdasarkan surat kuasa menjual dibawah tangan yang dinyatakan batal demi hukum oleh
pengadilan dan bagaimana pertanggungjawaban PPAT/Notaris terhadap akta yang
dibuatnya yang dinyatakan batal demi hukum. Jenis penelitian dalam tesis ini adalah
yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan
pendekatan kasus (case approach) dan menggunakan analisa deduktif. Hasil dari
penelitian ini menyatakan bahwa (Pertama ) Akibat hukum pembatalan akta jual beli hak
atas tanah yang dibuat berdasarkan surat kuasa menjual dibawah tangan yang dinyatakan
batal demi hukum oleh pengadilan adalah tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang
sempurna karena keabsahan surat kuasa menjual terletak pada tandatangan para pihak
yang jika diakui merupakan bukti sempurna seperti akta otentik. Suatu akta di bawah
tangan hanyalah memberi pembuktian sempurna demi keuntungan orang kepada siapa
sipenandatanganan hendak memberi bukti, sedangkan terhadap pihak ketiga kekuatan
pembuktiannya adalah bebas. Berbeda dengan akta otentik yang memiliki kekuatan
pembuktian yang pasti, maka terhadap akta di bawah tangan kekuatan pembuktiannya
berada di tangan hakim untuk mempertimbangkannya (Pasal 1881 ayat (2) KUHPerdata).
(Kedua ) Tanggung jawab PPAT/Notaris terhadap pembatalan akta jual beli yang
dibuatnya mempunyai pertanggungjawaban secara perdata, pidana dan administratif
Collections
- Master of Law [1445]