Standar Mitigasi Bagi Notaris Dalam Menerima Dan Mempertanggungjawabkan Kebenaran Dokumen Serta Keterangan Para Pihak
Abstract
Dokumen pendukung dan keterangan para penghadap merupakan dasar bagi
Notaris dalam membuat akta autentik. Namun, tidak jarang dokumen dan
keterangan yang diberikan penghadap bukan merupkan yang sebenarnya atau dapat
dikategorikan palsu. Maka dari itu, Notaris harus berhati-hati dalam menerima
dokumen dan keterangan dari penghadap dengan menerapkan standar mitigasi.
Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisi bentuk standart
mitigasi bagi seorang Notaris dalam menerima dokumen dan keterangan para pihak
untuk dijadikan dasar akta : dan pertanggung jawaban Notaris atas kebenaran
dokumen dan keterangan para pihak sebagai dasar akta.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum Penelitian normatif penelitian
dengan adanya data-data lapangan sebagai sumber data utama, seperti hasil
wawancara dan observasi dengan didukung data sekunder berupa bahan hukum
primer, sekunder dan tersier. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif
serta menggunakan pendekatan perundang-undangan.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa bentuk standar
mitigasi bagi notaris dalam menerima dokumen pendukung akta ialah, Pertama
Notaris melakukan pengecekan seluruh dokumen pendukung. Kedua, Notaris perlu
melakukan pengecekan terhadap perbuatan hukum yang ingin dituangkan dalam
akta. Ketiga, Notaris yang menemukan dokumen palsu sebelum dilakukan proses
pembuatan akta, dapat menolak penghadap untuk membuatkan akta yang
diinginkan. Keempat, Notaris dapat memberikan ciri khas tersendiri dalam
pembuatan aktanya selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang
undangan. Selain itu ditemukan juga bahwa Notaris tidak bertanggung jawab atas
dokumen dan keterangan palsu selama Notaris dapat membuktikan bahwa Notaris
tidak turut serta memalsukan akta.
Dari hasil studi ini, penulis memberikan saran agar regulator maupun
perkumpulan Notaris dapat membuat standar mitigasi bagi Notaris dalam menerima
dokumen dan keterangan sebagai dasar akta. Regulator juga harus memberikan
pengaturan yang lebih jelas mengenai batas tanggung jawab Notaris terhadap
dokumen dan keterangan palsu penghadap yang dapat menyeret Notaris ke ranah
Pengadilan.
Collections
- Master of Law [1448]