Akibat Hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah Yang Didasari Dengan Perjanjian Utang Piutang Terhadap Para Pihak Dan Notaris
Abstract
Tesis ini meneliti tentang jual beli hak atas tanah yang didasari dengan perjanjian utang
piutang, dengan disertakan jaminan serta menjanjikan jaminan utang piutang akan
dikembalikan saat setelah terjadinya pelunasan utangnya, atau biasa disebut dengan jual
beli hak atas tanah dengan hak membeli kembali. Perjanjian tersebut agar mengikat
para pihak dibuatkan akta perjanjian pengikatan jual beli dihadapan Notaris.
Permasalahan dalam tesis ini mengenai bagaimana akibat hukum perjanjian pengikatan
jual beli hak atas tanah yang didasari dengan perjanjian utang piutang dan apakah
notaris bertanggung jawab atas akta perjanjian pengikatan jual beli hak atas tanah yang
didasari dengan perjanjian utang piutang. Metode penelitian dalam tesis ini
menggunakan jenis penelitian hukum normatif, dengan metode studi kepustakaan, dan
menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual serta
pendekatan kasus, yang kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum atas berdasarkan syarat sah perjanjian
Pasal 1320 KUPerdata yaitu kausa yang halal dari syarat objektif tidak terpenuhi, maka
akibat dari perjanjian tersebut adalah batal demi hukum, serta dalam UUPA tidak
mengenal adanya perjanjian jual beli dengan hak membeli kembali, sehingga batal demi
hukum dan dianggap tidak pernah ada dari awal. Notaris tidak bertanggungjawab
terhadap akta perjanjian pengikatan jual beli hak atas tanah yang didasari hubungan
utang piutang, sepanjang para pihak yang menghadap menghendaki adanya perjanjian
pengikatan jual beli, maka notaris dalam membuat akta berdasarkan kehendak para
pihak tersebut dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga tetap sah
menurut hukum.
Collections
- Master of Law [1445]