Politik Hukum Perubahan Pengaturan Jenis Retribusi Perizinan Tertentu Pasca Diterbitkannya Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah
Abstract
Penelitian ini menarik untuk dikaji disebabkan memiliki rumusan masalah sebagai
berikut: Pertama, bagaimana perubahan pengaturan jenis retribusi perizinan
tertentu yang termuat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku?; Kedua,
bagaimana politik hukum perubahan pengaturan jenis retribusi tertentu pasca
diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah?. Penelitian ini merupakan penelitian
hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan.
Hasil penelitian ini sebagai berikut: Pertama, pengaturan retribusi perizinan
tertentu pada UU PDRD meliputi Izin Mendirikan Bangunan(IMB), Izin Tempat
Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB), Izin Gangguan, Izin Trayek, dan Izin
Usaha Perikanan; UU Cipta Kerja mengatur retribusi Persetujuan Bangunan
Gedung (PBG), ITPMB, Izin Trayek, dan Izin Usaha Perikanan; UU HKPD
mengatur retribusi PBG, Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA), dan
Pengelolaan Pertambangan Rakyat, sehingga perubahan pengaturan terjadi melalui
penghapusan, penambahan, dan pengubahan nomenklatur jenis izin. Kedua, politik
hukum perubahan pengaturan retribusi perizinan tertentu disebabkan karena a.
upaya sinkronisasi antara UU Cipta Kerja dan UU HKPD; b. Naskah Akademik
UU Cipta Kerja dan UU HKPD yang tidak komprehensif; c. kebijakan
penyederhanaan mekanisme dan syarat perizinan untuk memperkuat iklim
investasi; d. kebijakan kemudahan berusaha untuk mendorong iklim investasi; e.
inkonsistensi desentralisasi fiskal terhadap pengaturan retribusi PTKA, dan f.
pendelegasian kewenangan melalui retribusi PPR. Adanya legal policy penerbitan
UU HKPD menimbulkan implikasi yuridis terhadap daerah, yakni a. adanya
reduksi kewenangan otonomi daerah karena beberapa izin yang menjadi dasar
pungutan retribusi daerah ditarik oleh pemerintah pusat; b. akibat kewenangan
sentralistik berakibat terhadap pengurangan potensi Pendapatan Asli Daerah, dan c.
mendorong kemandirian dan inovasi daerah untuk menerapkan ekstensifikasi dan
intensifikasi retribusi daerah untuk meminimalisir ketegantungan daerah terhadap
pusat dan menggali potensi-potensi baru yang meningkatkan iklim investasi dan
daya saing daerah.
Collections
- Master of Law [1540]
