Analisa Dasar Hukum Pertimbangan Penerapan Restorative Justice pada Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan di Kepolisian Resor Kulon Progo
Abstract
Keadilan restoratif merupakan konsep penyelesaian pidana yang melibatkan
korban, pelaku dan masyarakat. Penelitian ini akan mengkaji penerapan keadilan restorasi
pada kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Polres
Kulon Progo. Apakah penyelesaiannya sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang atau
belum dan bagaimana analisis dasar hukum pertimbangan pihak kepolisian resor kulon
progo. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah normatif-empiris. Kajian
dilakukan dengan melakukan wawancara dengan Ipda Satya Kurnia Kepala Unit
Penegakkan Hukum Lalu Lintas Kepolisian Resor Kulon Progo. Diharapkan penelitian ini
dapat menjadi masukan dan koreksi bagi pihak Polres Kulon Progo dalam menyelesaikan
permasalahan dengan konsep restorative justice. Dalam penelitian ini diketahui bahwa
kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian korban yang diselesaikan dengan
konsep keadilan restoratif tidaklah tepat. Keputusan untuk menggunakan keadilan
restoratif jelas melanggar berbagai undang-undang dan tidak memenuhi syarat untuk
diselesaikan dengan dasar kewenangan diskresi kepolisian.
Collections
- Law [2308]