Show simple item record

dc.contributor.authorTYAS EKA LESTARI
dc.date.accessioned2023-03-16T03:42:00Z
dc.date.available2023-03-16T03:42:00Z
dc.date.issued2023-02-09
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/42787
dc.description.abstractKeadilan restoratif merupakan konsep penyelesaian pidana yang melibatkan korban, pelaku dan masyarakat. Penelitian ini akan mengkaji penerapan keadilan restorasi pada kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Polres Kulon Progo. Apakah penyelesaiannya sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang atau belum dan bagaimana analisis dasar hukum pertimbangan pihak kepolisian resor kulon progo. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah normatif-empiris. Kajian dilakukan dengan melakukan wawancara dengan Ipda Satya Kurnia Kepala Unit Penegakkan Hukum Lalu Lintas Kepolisian Resor Kulon Progo. Diharapkan penelitian ini dapat menjadi masukan dan koreksi bagi pihak Polres Kulon Progo dalam menyelesaikan permasalahan dengan konsep restorative justice. Dalam penelitian ini diketahui bahwa kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian korban yang diselesaikan dengan konsep keadilan restoratif tidaklah tepat. Keputusan untuk menggunakan keadilan restoratif jelas melanggar berbagai undang-undang dan tidak memenuhi syarat untuk diselesaikan dengan dasar kewenangan diskresi kepolisian.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.titleAnalisa Dasar Hukum Pertimbangan Penerapan Restorative Justice pada Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan di Kepolisian Resor Kulon Progoen_US
dc.Identifier.NIM19410046


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record