• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Eksistensi Perampasan Aset Pada Tindak Pidana Korupsi Yang Dibatalkan Melalui Gugatan Perdata

    Thumbnail
    View/Open
    18912076.pdf (1.557Mb)
    Date
    2023-01-27
    Author
    ULFAH RAHMAH WATI
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Kasus Pidana Korupsi terjadi penyitaan oleh kepolisan dan kejaksaan guna penyidikan kasus tindak pidana korupsi atas aset-aset pelaku tindak pidana yang diduga dibeli dari hasil kejahatan dan aset berupa tanah telah dijadikan sebagai jaminan hak Tanggungan kepada bank. Tetapi aset tersebut dirampas, karena pihak ketiga merasa dirugikan kemudian pihak ketiga mengajukan gugatan bukan keberatan atas penyitaan oleh kepolisian maupun kejaksaan. Berdasarkan dari kejadian, suatu penyitaan yang kemudian diputus untuk dirampas oleh negara tersebut dibatalkan oleh gugatan perdata yang diajukan oleh pihak ketiga. Sehingga ada konflik kepentingan didalamnya. Rumusan masalah penelitian ini adalah Bagaimana eksistensi perampasan aset pada tindak pidana korupsi yang dibatalkan melalui gugatan perdata dan bagaimana kekuataan hukum antara putusan pada peradilan tindak pidana korupsi dengan kekuatan hukum putusan pada peradilan perdata apabila berbenturan. Metode penelitian yang dipakai yaitu normatif dengan studi kepustakaan berupa undang-undang, buku, dan literasi lainnya. Kesimpulan penelitian yaitu pertama, Aset hasil korupsi yang diputus untuk dirampas oleh negara kemudian dibatalkan oleh gugatan perdata maka tidak berdampak pada perampasan aset itu sendiri karena pada prinsipnya adalah recovery asset serta aset sudah berstatus Harta Milik Negara sehingga tidak bisa dilakukan upaya hukum atas aset tersebut; kedua, perkara yang telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh hukum tetap (inkracht) maka tidak dapat dilakukan upaya apapun kecuali peninjauan kembali. Selain itu, menurut peraturan Mahkamah Agung bahwa Pengadilan dalam perkara pidana tidak terikat dalam putusan pengadilan dalam perkara perdata. Sehingga putusan pidana tetap dijalankan.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/42767
    Collections
    • Master of Law [1540]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV