Reformulasi Pasal 17 Ayat 1 Uu No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana arah reformulasi Pasal 17 Ayat
1 UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Rumusan
masalah yang diajukan dalam penelitian ini adalah mengapa pelaku tindak pidana
kekerasan seksual perlu direhabilitasi, pelaku kekerasan seksual yang bagaimana yang
dapat dikenakan sanksi berupa rehabilitasi dan bagaimana bentuk rehabilitasinya dan
bagaimana sebaiknya reformulasi Pasal 17 Ayat 1 UU No.12 Tahun 2022 Tentang
Tindak Pidana Kekerasan Seksual dimasa mendatang (ius constituendum) agar lebih
efisien. Jenis penelitian yang Penulis gunakan adalah penelitian normatif.
Pengumpulan data yang Penulis gunakan adalah dengan cara studi pustaka dan
wawancara. Hasil penelitian ini adalah pelaku tindak pidana kekerasan seksual perlu
direhabilitasi jika memang ada kondisi tertentu yang mengharuskan adanya tindakan
rehabilitasi dikenakan, misal adanya penyimpangan seksual. Namun, dengan catatan
dalam penerapan tindakan rehabilitasi harus sangat selektif dan tepat sasaran. Pelaku
kekerasan seksual yang dapat dikenakan tindakan rehabilitasi adalah pelaku yang
mempunyai penyimpangan seksual, residivis, dan adanya assement. Sedangkan bentuk
rehabilitasi sosial yaitu memberikan pelatihan, konseling, pendalaman agama dan
tindakan lain yang disarankan ahlinya, sedangkan rehabilitasi medis bisa berupa terapi
pengobatan untuk menekan nafsu seksualnya. Reformulasi Pasal 17 Ayat 1 UU No.12
Tahun 2022 dimasa mendatang sebaiknya Pasal tersebut menyebutkan apa saja
indikator pelaku yang dapat dikenakan rehabilitasi dan bagaimana bentuk
rehabilitasinya. Rekomdasi dalam penelitian ini adalah Reformulasi Pasal tersebut
diharapkan lebih memberikan kepastian hukum dalam penerapan rehabilitasi, baik dari
segi indikator-indikator pelaku yang dapat dikenakan rehabilitasi dan bagaimana
bentuk rehabilitasinya.
Collections
- Master of Law [1445]