Urgensi Perlindungan Hukum Perusahaan Exchanger Cryptocurrency Terhadap Aliran Transaksi Dari Pengguna Anonim Wallet Decentralize Exchange
Abstract
Sejak ditetapkannya aset kripto sebagai salah satu pilihan untuk berinvestasi
pada tahun 2018, dalam perkembangannya kegiatan transaksi aset kripto
mengalami pergeseran untuk dijadikan sebagai modus baru pencucian uang.
Berdasarkan UU TPPU, secara mutadis mutandis Perusahaan Exchanger
Cryptocurrency menjadi bagian sebagai Pihak Pelapor, memiliki kewajiban
pelaporan atas seluruh identitas pemilik kegiatan transaksi aset kripto. Bahkan,
terdapat implikasi ancaman pidana bagi Perusahaan yang tidak mencantumkan
identitas secara lengkap pemilik wallet. Padahal, praktiknya terdapat keterbatasan
informasi identitas pemilik wallet yang berasal dari wallet dex, yang hanya memuat
identitas kombinasi huruf dan angka. Analisis data pada penelitian ini
menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif dengan pendekatan peraturan
perundang-undangan dan konseptual. Hasil dari penelitian ini adalah Pertama,
perlunya Perlindungan hukum bagi Perusahaan Exchanger Cryptocurrency sebagai
pihak penerima terhadap aliran transaksi dari pengguna anonim Wallet Decentralize
Exchange (Dex) diperlukan supaya Perusahaan Exchanger Cryptocurrency yang
beriktikad baik untuk melaporkan setiap transaksi yang ada, meskipun format
pelaporan tidak dapat mencantumkan identitas pengguna jasa, mendapatkan
jaminan perlindungan hukum agar tidak dikenakan sanksi, baik sanksi yang bersifat
administratif maupun sanksi pidana. Kedua, Bentuk Perlindungan hukum yang
dapat diberikan kepada Perusahaan Exchanger Cryptocurrency sebagai pihak
pelapor, dibagi menjadi 3 (tiga), yaitu Perlindungan karena jaminan UndangUndang
berupa Pelepasan dari tuntutan perdata maupun pidana, Perlindungan
Karena Pelaksanaan UU TPPU berupa merahasiakan identitas Pihak Pelapor,
Perlindungan Khusus oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia berupa
keamanan pribadi dari ancaman fisik dan mental, terhadap harta, penyamaran
identitas dan Pemberian keterangan tanpa bertatap muka (konfrontasi) dengan
tersangka atau terdakwa.
Collections
- Master of Law [1445]