Show simple item record

dc.contributor.authorLUTHFIA NUR FITRIANI W
dc.date.accessioned2023-03-15T03:34:55Z
dc.date.available2023-03-15T03:34:55Z
dc.date.issued2023-01-27
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/42758
dc.description.abstractPerjanjian atau kontrak memiliki prinsip-prinsip serta syarat-syarat tertentu yang memberikan pengaruh terhadap keabsahan suatu akad. Akan tetapi, walaupun terjadi kesepakatan para pihak yang melahirkan perjanjian, namun terdapat kemungkinan bahwa kesepakatan yang telah dicapai tersebut mengalami kecacatan atau biasa disebut dengan aib kesepakatan atau cacat kehendak. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana keabsahan perjanjian jual beli tanah yang mengandung aib kesepakatan dalam hukum Islam dan hukum perdata (studi putusan Mahkamah Agung nomor 466K/Pdt/2020) dan bagaimana implikasi hukum dari perjanjian jual beli tanah yang mengandung aib kesepakatan dalam hukum Islam dan hukum perdata (studi putusan Mahkamah Agung nomor 466K/Pdt/2020) Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan serta implikasi hukum dari perjanjian jual beli tanah yang mengandung aib kesepakatan dalam hukum Islam dan hukum perdata. Jenis pendekatan penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah metode komparatif. Penelitian komparatif dilakukan dengan menggali sumber-sumber kepustakaan. Hasil dari penelitian ini adalah: Pertama, perjanjian jual beli pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 466 K/Pdt/2020 mengandung aib kesepakatan penipuan (tadlis), tidak sah baik secara hukum Islam dan hukum perdata. Pihak penjual memberikan keteranganketerangan palsu, dimana dalam kasus ini penjual melakukan penipuan dan memalsukan dokumen-dokumen yang menyatakan seolah-olah objek jual beli tersebut adalah miliknya, pada kenyataannya tidak demikian, sehingga akad jual belinya tidak sah karena tidak memenuhi syarat sahnya suatu akad dan terdapat aib pada mahallul ‘aqd (objek akad). Demikian pula secara perdata, jual beli tersebut menjadi perjanjian dan peralihan hak yang tidak sah, karena pada pasal 1335 KUHPerdata disebutkan bahwa suatu perjanjian tanpa sebab, atau yang telah dibuat karena sesuatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan. Kedua, adanya aib dalam perjanjian jual beli pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 466 K/Pdt/2020 berimplikasi pada batalnya perjanjian tersebut. Aib dalam perjanjian jual beli ini membuka kesempatan khiyar bagi pembeli. Untuk mengikatnya (lazimnya) suatu akad, disyaratkan tidak adanya kesempatan khiyar (pilihan), yang memungkinkan di-fasakh-nya akad oleh salah satu pihak. Apabila di dalam akad tersebut terdapat khiyar, maka akad batal atau dikembalikan. Seperti halnya pada putusan majelis hakim yang menyatakan sebagai hukum perjanjian dan peralihan hak atas tanah sebagai perjanjian dan peralihan hak yang tidak sah dan batal demi hukumen_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.titleKeabsahan Perjanjian Jual Beli Tanah Yang Mengandung Aib Kesepakatan Dalam Hukum Islam Dan Hukum Perdata Serta Implikasi Hukumnya (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 466 K/Pdt/2020)en_US
dc.Identifier.NIM18912019


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record