Pelaksanaan Penyimpanan Dan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Di Kejaksaan Negeri Sleman
Abstract
Dalam skripsi ini, penulis mencoba mengemukakan permasalahan tentang
bagaimanakah ketentuan hukum mengatur tentang penyimpanan dan pemusnahan
barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kejaksaan Negeri Sleman
dan apa saja faktor-faktor yang menghambat atau yang menjadi kendala dalam
proses penyimpanan dan pemusnahan barang bukti tindak pidana penyalahgunaan
narkotika di Kejaksaan Negeri Sleman. Metode penelitian yang digunakan adalah
metode penelitian hukum empiris atau penelitian lapangan yang mana penelitian ini
dilakukan dengan mendasarkan pada data primer dan data sekunder. Data primer
adalah data yang diperoleh dari wawancara dengan objek penelitian, sedangkan
data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Metode pendekatan yang
digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis sosiologis.
Dalam hal melakukan pendekatan secara yuridis, penulis akan mendasarkan kepada
ketentuan yang mengatur tentang penyimpanan dan pemusnahan barang bukti
tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang berlaku di Indonesia, sedangkan
dalam melakukan pendekatan secara sosiologis, penulis akan melakukan penelitian
lapangan di lokasi penelitian guna mengetahui pelaksanaan penyimpanan dan
pemusnahan barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kejaksaan
Negeri Sleman. Untuk metode analisis data dilakukan dengan metode analisis
deskriptif yaitu dalam melakukan penelitian ini, penulis berkeinginan memberikan
gambaran atau pemaparan atas subjek dan objek penelitian sebagaimana hasil
penelitian yang dilakukannya. Dari hasil penelitian ini, penulis menemukan fakta
bahwa praktek di lapangan ternyata tidak sesuai dengan pedoman penyimpanan dan
pemusnahan barang bukti narkotika yang ada dalam peraturan perundang –
undangan yang disebabkan beberapa kendala seperti lokasi Rupbasan yang jauh,
waktu untuk melakukan pemusnhanan barang bukti narkotika yang terlalu singkat,
dan kendala biaya. Kejaksaan Negeri Sleman telah melakukan upaya-upaya dalam
mengatasi kendala tersebut diantaranya melakukan perencanaan penggunaan
anggaran untuk melaksanakan penyimpanan dan pemusnahan narkotika,
melakukan pengawasan terhadap benda sitaan yang ada di Kejaksaan Negeri
Sleman, dan melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika dalam perode
tertentu dalam satu tahunnya.
Collections
- Law [2361]