Show simple item record

dc.contributor.authorFARIS AHMAD ASYRAF
dc.date.accessioned2023-03-09T04:03:16Z
dc.date.available2023-03-09T04:03:16Z
dc.date.issued2021-03-10
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/42695
dc.description.abstractDalam skripsi ini, penulis mencoba mengemukakan permasalahan tentang bagaimanakah ketentuan hukum mengatur tentang penyimpanan dan pemusnahan barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kejaksaan Negeri Sleman dan apa saja faktor-faktor yang menghambat atau yang menjadi kendala dalam proses penyimpanan dan pemusnahan barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kejaksaan Negeri Sleman. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris atau penelitian lapangan yang mana penelitian ini dilakukan dengan mendasarkan pada data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh dari wawancara dengan objek penelitian, sedangkan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis sosiologis. Dalam hal melakukan pendekatan secara yuridis, penulis akan mendasarkan kepada ketentuan yang mengatur tentang penyimpanan dan pemusnahan barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang berlaku di Indonesia, sedangkan dalam melakukan pendekatan secara sosiologis, penulis akan melakukan penelitian lapangan di lokasi penelitian guna mengetahui pelaksanaan penyimpanan dan pemusnahan barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kejaksaan Negeri Sleman. Untuk metode analisis data dilakukan dengan metode analisis deskriptif yaitu dalam melakukan penelitian ini, penulis berkeinginan memberikan gambaran atau pemaparan atas subjek dan objek penelitian sebagaimana hasil penelitian yang dilakukannya. Dari hasil penelitian ini, penulis menemukan fakta bahwa praktek di lapangan ternyata tidak sesuai dengan pedoman penyimpanan dan pemusnahan barang bukti narkotika yang ada dalam peraturan perundang – undangan yang disebabkan beberapa kendala seperti lokasi Rupbasan yang jauh, waktu untuk melakukan pemusnhanan barang bukti narkotika yang terlalu singkat, dan kendala biaya. Kejaksaan Negeri Sleman telah melakukan upaya-upaya dalam mengatasi kendala tersebut diantaranya melakukan perencanaan penggunaan anggaran untuk melaksanakan penyimpanan dan pemusnahan narkotika, melakukan pengawasan terhadap benda sitaan yang ada di Kejaksaan Negeri Sleman, dan melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika dalam perode tertentu dalam satu tahunnya.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.titlePelaksanaan Penyimpanan Dan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Di Kejaksaan Negeri Slemanen_US
dc.Identifier.NIM18410016


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record