Right To Be Forgotten Sebagai Upaya Pemulihan Korban Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (Ksbe)
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya jumlah kasus Kekerasan Berbasis
Gender Online (KBGO). Lebih dari pada itu, pada 9 Mei 2022, Indonesia telah
mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan
Seksual (UU TPKS) yang mengakomodir 9 bentuk tindak pidana kekerasan seksual
termasuk tindak pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE). UU TPKS
mengatur 6 elemen kunci, termasuk hak korban. Khusus mengenai KSBE, UU TPKS
mengakomodir hak atas pemulihan berupa penghapusan dokumen digital yang memuat
tindak pidana kekerasan seksual. Konsep ini dapat dimaknai sebagai Right to Be
Forgotten (RTBF). Dalam penelitian ini, penulis menggunakan teori kekerasan berbasis
gender, teori HAM, teori hukum feminis, konsep transplantasi hukum dan konsep
viktimologi untuk menjadi pisau analisa dalam penelitian ini. Hasil dari penelitian ini
adalah, Pasal 14 Ayat (1) UU TPKS mengatur tiga perbuatan yang dirumuskan sebagai
KSBE. Di luar ketiga hal tersebut, perbuatan di internet yang memiliki irisan dengan
asusila dan/atau seksualitas, masih diselesaikan melalui UU ITE atau UU Pornografi.
Selanjutnya, korban kekerasan seksual memiliki hak atas penanganan perlindungan dan
pemulihan. Sampai penulisan naskah ini, Peraturan turunan mengenai RTBF masih belum
dirumuskan. Penulis kemudian merumuskan mekanisme RTBF dengan cara memberikan
peran kepada kepolisian dan kejaksaan untuk melakukan pembekuan konten yang
terindikasi sebagai KSBE. Selanjutnya, JPU juga diwajibkan untuk memasukkan RTBF
kedalam dakwaan. Pelaksanaan RTBF akan dilakukan oleh Kemenkominfo berdasarkan
hasil putusan pengadilan.
Collections
- Master of Law [1449]