Wewenang Notaris Dalam Membuat Akta Autentik Peralihan Hak Cipta Sebagai Objek Wakaf
Abstract
Penelitian ini yang Berjudul “Wewenang Notaris Dalam Membuat Akta
Autentik Peralihan Hak Cipta Sebagai Objek Wakaf” mengangkat dua rumusan
masalah, yakni: 1). Bagaimana wewenang notaris dalam peralihan hak cipta sebagai
objek wakaf? 2). Apakah kendala bagi notaris dalam membuat akta autentik
peralihan hak cipta sebagai objek wakaf? Dalam melakukan penelitian
menggunakan metode normatif. Terdapat pokok permasalahan yang berkaitan
dengan ada ditimbulkan terkait hak cipta dijadikan sebagai objek wakaf serta peran
notaris dalam perwakafan hak cipta dikaji dari peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Data penelitian ini dikumpulkan dengan cara studi pustaka dan dokumen.
Analisis dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan
konseptual yang kemudian diolah dan disusun secara sistematis dan hasilnya
disajikan dengan cara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini Pertama: Wewenang
Notaris dapat membuat peralihan hak cipta sebagai objek wakaf adalah Notaris
memiliki kewenangan membuat akta peralihan Hak Cipta sebagai objek wakaf
sebagaimana telah diberikan kewenangan oleh Pasal 37 PP No. 42 Tahun 2006
bahwa. Notaris dapat menjadi PPAIW ditetapkan oleh Menteri. Dalam hal ini
PPAIW tidak hanya dapat dilakukan Lembaga Agama yaitu KUA tetapi juga dapat
dilakukan oleh Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta
autentik hal ini diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
Tentang Jabatan Notaris. Syarat Notaris menjadi PPAIW menurut Pasal 27
Peraturan Menteri Agama RI No. 73 Tahun 2013 Tentang Tata cara Perwakafan
Benda Tidak Bergerak dan Benda Bergerak Selain Uang adalah beragama islam,
Amanah, dan memiliki sertfikat kompetensi dibidang perwakafan yang diterbitkan
oleh Kementrian Agama. Kedua Kendala hukum Notaris dapat membuat akta
autentik peralihan hak cipta peralihan hak cipta sebagai objek wakaf adalah HKI
sebagai objek wakaf merupan suatu hal yang masih baru, jadi baik dari pihak
KEMENAG, KUA, Notaris, Masyarakat, semua pihak terkait perwakafan belum
begitu mengenal dan memahami begitu mendalam terkait peralihan hak cipta
sebagai objek wakaf. Di dalam tataran pelaksanaan penyelenggaraan pelatihan
masih minimnya dilaksanakan pembuat akta ikhar wakaf bagi notaris terlebih
pelatihan pejabat pembuatan ikhar wakaf bagi notaris mengenai akta wakaf HKI.
Collections
- Master of Law [1447]