• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Wewenang Notaris Dalam Membuat Akta Autentik Peralihan Hak Cipta Sebagai Objek Wakaf

    Thumbnail
    View/Open
    20921097.pdf (1.723Mb)
    Date
    2023-02-01
    Author
    WILLIAT AZWAR
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penelitian ini yang Berjudul “Wewenang Notaris Dalam Membuat Akta Autentik Peralihan Hak Cipta Sebagai Objek Wakaf” mengangkat dua rumusan masalah, yakni: 1). Bagaimana wewenang notaris dalam peralihan hak cipta sebagai objek wakaf? 2). Apakah kendala bagi notaris dalam membuat akta autentik peralihan hak cipta sebagai objek wakaf? Dalam melakukan penelitian menggunakan metode normatif. Terdapat pokok permasalahan yang berkaitan dengan ada ditimbulkan terkait hak cipta dijadikan sebagai objek wakaf serta peran notaris dalam perwakafan hak cipta dikaji dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Data penelitian ini dikumpulkan dengan cara studi pustaka dan dokumen. Analisis dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual yang kemudian diolah dan disusun secara sistematis dan hasilnya disajikan dengan cara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini Pertama: Wewenang Notaris dapat membuat peralihan hak cipta sebagai objek wakaf adalah Notaris memiliki kewenangan membuat akta peralihan Hak Cipta sebagai objek wakaf sebagaimana telah diberikan kewenangan oleh Pasal 37 PP No. 42 Tahun 2006 bahwa. Notaris dapat menjadi PPAIW ditetapkan oleh Menteri. Dalam hal ini PPAIW tidak hanya dapat dilakukan Lembaga Agama yaitu KUA tetapi juga dapat dilakukan oleh Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik hal ini diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris. Syarat Notaris menjadi PPAIW menurut Pasal 27 Peraturan Menteri Agama RI No. 73 Tahun 2013 Tentang Tata cara Perwakafan Benda Tidak Bergerak dan Benda Bergerak Selain Uang adalah beragama islam, Amanah, dan memiliki sertfikat kompetensi dibidang perwakafan yang diterbitkan oleh Kementrian Agama. Kedua Kendala hukum Notaris dapat membuat akta autentik peralihan hak cipta peralihan hak cipta sebagai objek wakaf adalah HKI sebagai objek wakaf merupan suatu hal yang masih baru, jadi baik dari pihak KEMENAG, KUA, Notaris, Masyarakat, semua pihak terkait perwakafan belum begitu mengenal dan memahami begitu mendalam terkait peralihan hak cipta sebagai objek wakaf. Di dalam tataran pelaksanaan penyelenggaraan pelatihan masih minimnya dilaksanakan pembuat akta ikhar wakaf bagi notaris terlebih pelatihan pejabat pembuatan ikhar wakaf bagi notaris mengenai akta wakaf HKI.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/42626
    Collections
    • Master of Law [1540]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV